BAB
IV
DESKRIPSI
WILAYAH PENELITIAN
A. Keadaan
Umum Kabupaten Banyuasin
Kabupaten
banyuasin dibentuk berdasarkan pertimbangan pesatnya perkembangan dan kemajuan
pembangunandi provinsi Sumatera Selatan umumnya dan khususnya kabupaten Musi
Banyuasin yang diperkuat o;eh aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan pelaksanaan pembangunan pelayanan guna menjamin kesejahteraan
masyarakat. Status daerah yang semula bergabung dalam kabupaten Musi Banyuasin
berubah menjadi kabupaten tersendiri yang memmerlukan penyesuaian, peningkatan
maupun pembangunan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung
terselenggaranya roda pemerintahan.
Selanjutnyasetelah
melalui proses pemilihan yang demokratis oleh dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)
kbupaten Banyuasin, Yan Anton Perdiasyah,
SH terpilih sebagai Bupati Definitif Kabupaten Banyuasin Priode 2013-2018.
Hasil pemilihan tersebut, kemudian disahkan oleh menteri dalam negeri republik
indonesia melalui penerbitan SK Mendagri Nomor 131.26-442 tahun 2013.
Bupati
dan wakil bupati Banyuasin secara resmi dilantik oleh gubernur Sumatera selatan
pada tanggal 14 agustus 20113. Secara yuridis pembentukan kabupaten banyuasin
disahkan dengan undang-undang republik indonesia Nomor 6 Tahun 2002.
Berdasarkan Undang-undang tersebut maka Menteri Dalam Negeri RI dengan kputusan
nomr 131.26-255 tahun 2013 menetapkan Yan
Anton ferdiasyah, S.H sebagai Bupati Banyuasin.
Letak
geografis kabupaten Banyuasin terletak pada posisi antara 1.300 -
4.00 lintang selatan
dan 1040 00’ - 1050 35’ Bujur Timur yang terbentang mulai
dan bagian tengah Provinsi Sumatera Selatan sampai bagian timur dengan luas
wilayah seluruhnya 11.832,99 Km2 . secara geografis kabupaten
banyuasin berbatasan dengan
-
Sebelah utara: Provinsi jambi, Kab Musi
Byuasin, dan selat bangka
-
Sebelah Selatan: kabupaten Muara Enim,
Kbupaten Ogan Komering Ilir, dan Kota Palembang
-
Sebelah Barat: Kabupaten Musi Banyuasin
-
Sebelah Timur: Selat Bangka dan
kabupaten Ogan komering Ulu.
Letak geografis kabupaten banyuasin yang
demikian yang menempatkan kabupaten banyuasin pada posisi potensial dan
strategis dalam hal perdagangan dan
industri, maupun pertumbauhan sektor-sektor pertumbauhan baru. Kondis ini dan
posisi Banyuasin dengan ibu kota Pangkalan Balai yang terletak dijalur Lintas
Timur.
Selain itu kabupaten abnyuasi merupakan
daerah pemnyelenggara pertumbuhan kota palembang terutama untuk sektor
industri. Disisl lain bila dikaitkan dengan rencan kawasan industri dan
pelabuhan tanjung siapi-api kabupaten banyuasin sangat besar perenannya bagi
kabupaten disekitarnya sebagai pusat industri hilir, jasa distribusi produk
sumber daya alam baik pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan
pertambangan . sehingga akan melahirkan kembali kemasyhuran bandar Sriwijaya
milik Kabupaten Banyuasin.
Visi dari Kabupaten Banyuasin, yaitu:
“Banyuasin sebagai kawasan strategis
terpadu yang berdaya saing global, mandiri, dan berkelanjutan”.
Misi dari kabupaten Banyuasin, Yaitu:
1. Mewujudkan
masyarakat kabupaten banyuasin yang sejahtera, berdaya saing dan mandiri.
2. Mendorong
pembangunan berwawasan lingkungan untuk menjamin keberlanjutan.
3. Menciptakan
pemerintah dengan tata kelolayang profesional, transparan dan akuntabel
4. Meningkatkan
peran kabupaten banyuasin dalam pembangunan regional nasional maupun internasional.
5. Memperkuat
kerjasama yang sinergis dan saling menguntungkan untuk menciptakan masyarakat
kabupaten banyuasin yang sejahtera.
Banyuasin
II adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ibu kota
Kecamatan Banyuasin II terletak di kota sungsang yang merupakan kota pesisir
yang berkembang. Kecamatan banyuasin II lebih dikenal dengan nama Sungsang.
Kota sungsang terletak diwilayah paling ujung sumatera selatan dan dekat dengan
perbatasan dengan profinsi kepulauan Bangka Belitung. Kecamatan banyuasinII
merupakan kecamatan terluas di Kbupaten Banyuasin dengan wilayah seluas 2.681,
38 KM atau 22,66% dari wilayah kabupaten Banyuasin, kecamatan Banyuasin II
memiliki 21 desa.
Berikut
ini data Desa yang terdapat di kec. Bnayuasin II :
1.
Jati Sari
|
12.
Sungai Semut
|
2.
Karang Sari
|
13.
Sungsang I
|
3.
Majuria
|
14.
Sungsang II
|
4.
Marga Sungsang
|
15.
Sungsang III
|
5.
Mekarsari
|
16.
Sungsang IV
|
6.
Muara Baru
|
17.
Tabala Jaya
|
7.
Muara sungsang
|
18.
Tanah Pilih
|
8.
Parajen Jaya
|
19.
Tanjung Baru
|
9.
Rimau Sungsang
|
20.
Tanjung Mas
|
10.
Sri Agung
|
21.
Teluk Payo
|
11.
Sumber Rejeki
|
|
B.
Gambaran
Umum Pendidikan Kabupaten Banyuasin
Indeks pembangunan manusia (IPM) kabupaten
Banyuasin mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal tersebut terlihat dari
nilai IPM tahun 2004 sebesar 66,7 dan tahun 2007 sebesar 68,6. Peningkatan
indeks tersebut tercermin pada pembangunan pendidikan dasar di kabupaten
banyuasin yang juga mengalami peningkatan. Berdasarkan data statistik Banyuasin
dalam angka 2008 terlihat bahwa jumlah sekolah dasar (SD) dan madrasah
Ibtydaiyah (MI) Pada tahun 2006 sebanyak 517 buah dan pada tahun 2008 menjadi
524 buah, jumlah murid tahun 2006 sebanyak 97.919 orang dan tahun 2008 menjadi
101.562 orang.
Selanjutnya, penyebaran
jumlah sekolah, ruang kelas, dan murid sekolah dasar (SD) Negeri, menurut
kecamatan di kabupaten Banyuasin Tahun 2008 seperti pada Tabel 4.1 berikut ini:
Tabel
4.1 Jumlah sekolah, ruang kelas, dan murid sekolah dasar negeri, swasta dan
madrasah Ibtidaiyah menurut kecamatan di kabupaten banyasin tahun 2008
No.
|
Kecamatan
|
Jumlah
Sekolah
|
Jumlah
Ruang Kelas
|
Jumlah
Murid
|
||||||
SDN
|
SDS
|
MI
|
SDN
|
SDS
|
MI
|
SDN
|
SDS
|
MI
|
||
1
|
Rantau
Bayur
|
38
|
-
|
-
|
201
|
-
|
-
|
5699
|
-
|
-
|
2
|
Betung
|
41
|
2
|
1
|
251
|
12
|
4
|
9251
|
360
|
90
|
3
|
Banyuasin
III
|
67
|
-
|
3
|
398
|
-
|
20
|
11230
|
-
|
439
|
4
|
Pulau
Rimau
|
33
|
-
|
4
|
162
|
-
|
22
|
5526
|
-
|
374
|
5
|
Tungkal
Ilir
|
20
|
-
|
-
|
98
|
-
|
-
|
1999
|
-
|
-
|
6
|
Talang
Kelapa
|
35
|
3
|
5
|
207
|
20
|
30
|
133330
|
600
|
785
|
7
|
Tanjung
Lago
|
10
|
-
|
5
|
105
|
-
|
31
|
4572
|
-
|
467
|
8
|
Banyuasin
I
|
48
|
2
|
5
|
247
|
13
|
22
|
9398
|
390
|
548
|
9
|
Rambutan
|
24
|
-
|
1
|
133
|
-
|
5
|
4476
|
-
|
42
|
10
|
Muara
Padang
|
22
|
-
|
4
|
118
|
-
|
24
|
6159
|
-
|
282
|
11
|
Muara
Sugihan
|
24
|
1
|
10
|
125
|
6
|
59
|
4231
|
159
|
1082
|
12
|
Banyuasin
II
|
20
|
-
|
4
|
130
|
-
|
24
|
4931
|
-
|
614
|
13
|
Makarti
Jaya
|
19
|
-
|
2
|
109
|
-
|
11
|
3332
|
-
|
189
|
14
|
Air
Salek
|
23
|
-
|
-
|
118
|
-
|
-
|
3903
|
-
|
-
|
15
|
Muara
Telang
|
31
|
-
|
8
|
186
|
-
|
47
|
5997
|
-
|
1047
|
|
|
464
|
8
|
|
52
|
2588
|
51
|
299
|
15809
|
5959
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber:Bayuasin dalam Angka
2008
Berdasrkan tabel diatas dapat di lihat bahwa 89 persen
sekolah dasar di kabupaten banyuasin merupakan SD Negeri. Hal ini menunjukkan
dominasi penyelenggara sekolah dasar adalah pemerintah daerah. Dilihat dari
jumlah siswa yang sekolah di SD Negeri menunjukkan 82%. Dari tabel 4.1 juga
dapat dinyatakan bahwa pendidikan dasar di kabupaten Banyuasin menyebar merata
pada seluruh kecamatan memiliki sarana pendidikan SD/MI
C.
Visi
dan Misi dinaspendidikan kabupaten
banyuasin
Visi
merupakan situasi atau keadaan ideal yang diingikanuntuk 20 tahun kedepan,
sifatnya memberikan inspirasi dan arah serta kondisi dimassa yang akan
datang. Visi merupakan dambaan atau
harapa masa depan yang inigin diwujudkan
secara nyata. Adapun Visi dari dinas pendidikan banyuasin adalah sebagai
berikut:
VISI :”Masyarakat
banyuasin yang cerdas dan bermutu”
Dalam mewujudkan visi
dinas pendidikan banyuasin tersebut ditempuh melalui 3 Misi, yaitu sebagai
berikut:
MISI:
1. Menyediakan
sarana prasarana aparatur
2. Peningkatan
pelayanan Pendidikan
3. Peningkatan
mutu pendidik dan tenaga kependidikan
D.
Struktur
Organisasi
struktur
organisasi merupakan susunan komponen-komponen(unit-unit kerja) dalam
organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan
menunjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda
tersebut terintegrasi. Selain itu struktur organisasi juga menunjukkan
spesialisasi spesialisasi pekerjaan, saluran pemerintah dan penyampaian
laporan. Berikut ini struktur organisasi dinas pendidikan kabupaten banyuasin
adalah sebagai berikut:
gambar
4.1
struktur
organisasi dinas pendidikan kabupaten banyuasin
Sumber: Dinas
Pendidikan Kabupaten Banyuasin
E.
Uraian
Tugas
1. Kepala
Dinas
Kepala Dinas Pendidikan
mempunyai fungsi antara lain membina dan mengurus:
a. Lembaga
pendidikan TK, SD, SMP, dan wajib Belajar sembilan Tahun, SMA dan SMK;
b. Penyenggaraan
pendidikan luar sekolah dan PAUD, termasuk pemberantasan buta aksara
c. Pembinaan
dan pengembangan tenaga teknis pendidikan
d. Pembinaan
dan pengembangan tenaga teknis administrasi di lingkungan Dinas pendidikan
kabupaten Banyuasin.
secara
umum kepala Dinas pendidikan bertugas;
a. Menetapkan
dan mengembangkan Visi, Misi, Tujuan dan sasaran Dinas pendidikan kabupaten
banyuasin;
b. Memilih
dan menetapkan strategi yang ampuh untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan
Sasaran dinas Kab. Banyuasin;
c. Membina
memberdayakan dan memobilisasi sumber daya pendidikan serta mendorong
kegiatan-kegiatan kreatif dan inovatif;
d. Membina
jajaran Dinas pendidikan kabupaten banyuasin sebagai unit kerja yang disiplin
kompak komunikatiftransparan cedas dan dinamis;
e. Menciptakan
dinas pendidikan kabupaten Banyuasin sebagai organisasi belajar serta
mengakomodir dan memperjuangkan aspirasi sekolah dan masyarakatyang menyangkut
pendidikan.
2. Sekretaris
Sekretaris Dinas
Pendidikan mempunyai tugas dab fungsi:
A. Tugas:
Melaksanakan segala
kegiatan dan pelayanan di bidang umum, administrasi Kepegawaian, keuangan,
Perencanaan dan evaluasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala
Dinas.
B. Fungsi:
a. Melaksanakan
penyelenggaraan urusan umum;
b. Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian pengelolaan kepegawaian dinas;
c. Melaksanakan
urusan keuangan dinas;
d. Menyusun
perencanaan dan pelaksanakaan evaluasi;
e. Melaksanakan
koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas dibidang secara
terpadu.
3. Kepala
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
a. Melaksanakan
pengumpilan dan pengelolaan bahan dalam menyusun rencana dan program kerja
tahunan sub Bagian, Mencatat dan meneruskan surat masuk sub Bagian dan seksi;
b. Memberikan
pelayanan teknis di bidang administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Menyusun
rencana pengadaan, penyimpangan, pendistribusian, pengggunaan perawatan
inventaris danusul penghapusan perlengkapan dinas;
d. Melakukan
pencataan dan penyimpangan barang perlengkapan yang meliputi gedung, perabot,
peralatan teknis kantor, mobilitas dan pembukaan;
e. Melaksanakan
urusan rumah tsnggs dinas yang meliputi kebersihan keamanan ketertiban dan
keindahan kantor dan menyusun laporan sub. Bagian;
f. Melaksanakan
pelayanan administrasi umum;
4. Kepala
sub. Bagian Kepegawaian
a. Kan
rencana dan melakasanakan pengadaan, penempatan dan pemerataan pegawai
dilingkungan dinas;
b. Mempersiapkan
usul mutasi antara lain kenaikan pangkat pegawai edukatif dan /atau
administrasi, gajii berkala, cuti, pemindahan, pemberhentian dan pensiunan
pegawai di lingkungan dinas;
c. Mempersiapkan
rencana pelaksanaan penerimaan dan pengangkatan pegawai;
d. Menyusun
dan melaksankan DUK pegawai, regestrasi dan kearsipan pegawai;
e. Mempersiapkan
pelaksanaan ujian dinas bagi pegawai administrasi;
f. Melaksanakan
urusan cuti pegawai;
g. Melaksankan
mutasi tenaga kependidikan TK,SD,SLTP,SMU dan SMK;
h. Melaksankan
karir tenaga kependidikan ;
i.
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan
sumberdaya manusia bagi tenaga edukatif;
j.
Melaksanakan inovasi pegawai dan
mendayagunakan informasi untuk melaksanakan program dan/atau pengelolaan data
pegawai;
k. Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian pengelolaan tenaga administrasi edukatif dan mengusulkan
permintaan kartu pegawai;
l.
Mengurusi uang duka dan/atau tewas,
biaya perawatan pengobatan dan rehabilitasi pegawai;
m. Menetapkan
pemberian penghargaan dan/atau tanda jasa serta kesejahteraan tenaga
kependidikan
n. Mengusulkan
pemberian penghargaaan dan/atau tanda jasa tingkat nasional ;
5. Kepala
sub.bagian Keuangan
a. Melaksanakan
urusan administrasi keuangan;
b. Menyusun
data untuk bahan penyusunan anggaran rutin dan pembangunan;
c. Melaksanakan
pengelolaan keuangan dinas yang meliputi penerimaan pengeluaran dan
pertanggungjawaban;
d. Meneliti
dan menguji kebenaran setiap dokumen dan bukti penerimaan penyimpanan dan
pengeluaran uang, membuat daftar permintaan dan pengeluaran gaji dan biaya
perjalanan dinas;
e. Menyiapkan
penyususnan Pra DIP dan pra DUK;
f. Membuat
laporan preodik posisi dan penyiapan administrasi keuangan bersama bukti-bukti
yang sah ;
g. Memonitor
pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan, mencatat mengelola dan mnganalisis
data hasil monitor pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan;
h. Membantu
pelaksanaan tugas sekretaris di bidang keuangan
i.
Menyususun laporan sub bagian
6. Kepala
bidang program dan pembangunan.
a. Menyusun
rencana program kegiatan bidang pengembangan data dan jaringan kependidikan
b. Melaksanakan
koordinasi kegiatan pengembangan jaringan dan pengelolaan data pendidikan ;
c. Pengoordinasian
pengelolaan dan penyajian data pendidika dan kependidikan baiksecar manual
maupun elektronik
d. Menyusun
petunjuk pelaksanaan pengembangan jaringan dan pengelolaan data pendidikan;
e. Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengembangan jaringan dan pengelolaan
data pendidikan
f. Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi program kegiatan bidangpengembangan jaringan dan
pengelolaan data pendidikan;
g. Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
h. Membantu
kepala dinas bidang sarana dan prasarana melalui sekretaris Dinas;
i.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di
bidang sarana prasarana;
j.
Menyusun konsep sasaran kegiatan dalam
bidang sarana prasarana
k. Mengkoaardinasikan
memberikan saran dan masukan kepada kepala dinas tentang langkah-langkah yang
perlu diambil dalam bodang sarana dan prasarana
l.
Mengkoordinasikan menyiapkan bahan penyusunan RENSTRA bidang sarana dan prasarana
m. Mengkoordinasikan
rencana penyusunan TAPKIN dan LAKIP bidang sarana prasarana kepada kepala dinas
n. Merumuskan
kebijakan operasional urusan pengawasan , perencanaan dan pelaporan terhadap
pemenuhan standar nasional sarana prasarana pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
7. Kepala
bidang pendidikan dasar
a.
Menyusun rencana dan program kerja tahunan bidang
Pendidikan Dasar;
b. Menyusun
rencana dan program pengembangan kualitas dan pembinaan kualitas pendidikan
Dasar;
- Menyusun rencana pengadaan guru, tenaga teknis sebagai dan sarana pendidikan bagi pendidikan dasar;
- Memberi tugas kepada kasi sesuai dengan dibidangnya;
- Memantau dan menilai prestasi pelaksanaan tugas kasisebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Mempersiapkan dan menyebarlaskan pedoman dan petunjuk pelaksanaan yang menyangkut pendidikan Dasar;
- Mengumpulkan dan mengelola data serta penyusunan laporan tengah tahun dan akhir tahun;
- Monitor pelaksanaan dan menyusun statistik pendidikan dasar;
- Memberikan rekomendasi penegerian, akreditasi dan pemberian bantuan kepada TK/SD;
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pendidikan luar sekolah ( PLS) pada bidang terkait;
- Melakukan koordinasi pelaksanaan pengelolaan/pembangunan sarana prasarana TK/SD pada bidang dan instansi terkait;
- Melaksanakan bimbingan terhadap lembaga pengelola TK/SD;
- Mempersiapkan izin pembukaan TK/SD;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengawas dalam mengendalikan, membina dan menilai kinerja TK/SD
- Menelaah dan menilai laporan pengawas tentang hasil pembinaan, bimbingan dan penilaian terhadap TK/SD;
- Pembinaan pelaksanaan tugas rutin pengawas yang menyangkut pembinaan bimbingan dan penilaian TK/SD
- Melaksanakan kerjasama luar negeri di bidang pendidikan dasar sesuai dengan pedoman
- Menyususn laporan.
8.
Kepala bidang Pendidikan lanjut.
a.
Menyusun rencana dan program kerja tahunan bidang
Pendidikan Lanjutan;
b.
Menyusun rencana dan program pengembangan kuantitas
dan pembinaan kualitas SMP, SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan;
c.
Menyusun rencana pengadaan guru, tenaga teknis lainnya
dan sarana pendidikan bagi Sekolah Lanjutan dalam Kabupaten Banyuasin:
d.
Mempersiapkan dan menyebarluaskan pedoman dan petunjuk
monitor pelaksanaan sekolah Lanjutan;
e.
Monitor Pelaksanaan dan menyusun statistik Sekolah
Lanjutan dalam Kabupaten Banyuasin;
f.
Memberikan rekomendasi kegiatan akreditasi dan
memberikan bantuan kepada SMP, SMA dan SMK;
g.
Melaksanakan bimbingan terhadap lembaga pengelola
Sekolah Lanjutan Swasta;
h.
Mempersiapkan pemberian izin Pendidikan Sekolah
Lanjutan Swasta;
i.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengawas dalam
mengendalikan, membina dan menilai kinerja kepada Sekolah Lanjutan;
j.
Menelaah dan menilai laporan pengawas tentang hasil
pembinaan, bimbingan dan penilaian terhadap kepada sekolah Lanjutan;
k.
Memberi tugas kepada Kepala Seksi sesuai dengan
bidangnya;
l.
Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
m.
Memantau dan menilai prestasi pelaksanaan tugas Kepala
Seksi sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
n.
Membina pelaksanaan tugas rutin pengawas yang menyangkut
pengendalian bimbingan dan menyampaikan tembusanny kepada Dinas Pendidikan
Nasional Provinsi dan Dirjen Dikdasmen
o.
Melaksanakan penelaahan dan penialaian laporan
pengawasan tentang hasil pengendalian, bimbingan dan penialaian sekolah
menengah pertama dan sekolah menengah umum/kejuruan serta laporan rutin sekolah
yang bersangkutan.
p.
Memantau pelaksanaan dan menyusun statistik sekolah menenganh pertama dan sekolah
menengah umum/kejuaruan sesuai dengan perkembangan terakhir;
q.
Menyusun kalender pendidikan tingkat sekolah menengah
pertama dan sekolah menengah umum/kejuruan
r.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang secara
berkala;
s.
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan
untuk kelancaran tugas kedinasan.
9.
Kepala dinas pendidikan non formal
a.
Menyusun rencana dan program kerja tahunan;
b.
Menetapkan kurikulum
muatan lokal
c.
Melaksanakan kurikulum nasional dan muatan lokal
d.
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
kurikulum muatan lokal
e.
Melaksanakan penetapan petunjuk pelaksanaan (juklak)
pendidikan non formal
f.
Menyelenggarakan pendidikan nonformal
g.
Melaksanakan pengelolaan hasil belajar
h.
Melaksanakan
penetapan petunjuk pelaksanaan
pendidikan non formal
i.
Melaksanakan program kerjasama luar negeri dibidang
pendidikan non formal
j.
Menyediakan bahan belajar , tempat belajar, dan
fasilitas lainnya bagi pendidikan non formal
k.
Melaksanakan penetapan petunjuk pelaksanaan
penyelenggaraan kursus;
l.
Memberi ijin penyelenggaraan kursus dan melakukan
monitoring terhadapnya
m.
Melaksanakan penelitian dan pengembangan model program
kursus
n.
Melaksanakan pembinaan tenaga teknis pendidikan non
formal
o.
Mengumpulkan dan mengolah data tenaga pembinaan dan
pengembangan program
p.
Menyusun kalender pendidikan non formal;
q.
Melakasanakan inventarisasi sarana da prasarana
pendidikan non formal
r.
Menyusun pembuatan laporan.
10. Kelompok jabatan fungsional
Kelompok jabatan
fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas pendidikan sesuai
dengan keahlian dan atau tertentu serta sifat mandiri. Kelompok jabatan
fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang
dapat dibagi dalam berbagi kelompok sesuai sifat dan keahliannya. Setiap
kelompok dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan
bertanggungjawab kepada dinas pendidikan.
11. Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB)
Adapun uraian tugas
pokok dan fungsi SKB dimaksudkan :
“tugas pokok melakukan
pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar
sekolah, berdasarkan kebijakan teknis pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyuasin”.
Sedangkan fungsi
sanggar kegiatan belajar yaitu:
a. Pembangkit
dan penumbuh kemajuan belajar masyarakat dalam rangka tercapainya “masyarakat
gemar belajar”
b. Pemberian
motivasi pembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi tenaga pendidik dalam
pelaksanaan program pendidikan luar sekolah
c. Pemberian
pelayanan informasi kegiatan pendidikan luar sekolah
d. Pembuatan
percontohan sebagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan program
pendidikan luar sekolah
e. Penyusunanan
dan pengadaan sarana belajar muatan lokal
f. Penyediaaan
sarana dan fasilitas sekolah
g. Perintegrasian
dan penyingrkronosasian kegiatan sektor dalam bidang pendidikan luar sekolah
h. Pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksanapenddidikan luar sekolah.
i.
Pengelolaan urusan tata usaha sanggar .
12. UPTD
mempunyai tugas melaksanakn sebagaian kegiatan teknis operasional
dan/ataukegatan teknis penunjangyang memmpunyai wilayah kerja meliputi satu
atau beberapa daerah kecamatan. UPTD dipimpin olehseorang kepala yang diberada
dibawahdanbertanggung jawab kepada kepala dinas. Pembentuikan UPTDdidasarkan
atas kebutuhan, UPTD dibentuk dengan peranturan wali kot/bupati.
BAB V
Hasil Penelitian dan Pembahasan
A.
Hasil
penelitian
Untuk
melaksanakan tugas dalam meningkatkan mutu pendidikan maka diadakan proses belajar
mengajar, guru merupakan figur sentral, ditangan gurulah terkletak kemungkinan
berhasil tidaknya pencapaian tujuan belajar mengajar disekolah. Namun ada yang
juga peranan yang tidak kalah peting dalam ligkup penyeleggaraan pendidikan
yang tidak kalah penting yaitu pegawas sekolah. Peranan pengawas sebenarnya
sangat mendukung pelaksanaan proses belajar. Pengawas bukan hanya saja peran
untuk pengembangkan kinerja guru tetapi juga berperan mengembangkan kinerja
kepala sekolah, sehingga apa yang dilakukan disekolah tersebut dapat mencapai
tujuan seperti yang dicita-citakan.
Untuk itulah peneliti tertarik untuk
meneliti mengenai implementasi kebijakan standar pengawas sekolah dasar
kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin, defininisi operasional dalam penelitian
ini didasarkan pada teori implementasi kebijakan george edward III (wiranto,
2002: 126). Adapun hasil penelitian Indikator-indikator tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Komunikasi
komunikasi
publikmerupakan satu komunikasi yang dilakukan didepan banyak orang. Komunikasi
publik memerlukan keterampilan komunikasi lisan dan tulisan agar pesan agar
tersampaikan secara efektif dan efesien. Komunikasi publik yakni melayani
publik dengan komunikasi dan informasi. Dimana informasi berfungsi sebagai alat
dan sarana, sementara informasi sebagai bahan dan isinya. Sehingga dengan kata
lain fungsi seorang humas pemerintah atau goverment publik relations antari
lain mengetahui sedikit informasi kemudian menyampaikannya kepada publik.
Adapun indikator-indikator dari unsur komunikasi yang berhubungan
dengan implementasi kebijakan standar pengawasan sekolah dasar kecamatan
Banyuasi II kabupaten Banyuasin sebagai berikut.
a.
Komunikasi
Informasi
Komunikasi tergantung
pada persepsi, dan sebaliknya persepsi juga tergantung pada komunikasi.
Persepsi meliputi semua proses yang dilakukan seseorang dalam memahami
informasi mengenai lingkungannya. Baik buruknya proses komunikasi tergantung
persepsi masing-masing orang yang terlibat didalamnya. Ketidaksamaan pengertian
antara penerima dan pengirim informasi akan menimbulkan kegagalan
berkomunikasi.
Pengawas sekolah dasar di kecamatan Banyuasin II memiliki peran
dan fungsi strategis dalam mendorong kemajuan sekolah-sekolah dasar yang
menjadi binaannya. Berbekal pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, Pengawas
tersebut dapat memberikan inspirasi dan mendorong Para kepala sekolah, guru
serta tenaga kependidikan lainnya di kecamatan banyuasin II untuk terus
mengembangkan profesionalisme dan meningkatkan kinerja mereka. Bagi kepala sekolah
pengawas ini lanyakya mitra tempat beragi serta kosultasi,tempat meminta saran dan
pendapat dalam pengelola sekolah. semetara itu bagi guru, pegawas selayakya menjadi koselor dan kosultan dalam memecahkan
prolema dan meingkatkan kualitas pembelajaran. Fungsi utama informasi kebijakan
stadar pengawasan Sekola Dasar kecamatan banyuasin II adalah menambah pengetahuan dan megurangi ketidakpastian
penginformasikan yang disampaikan kepada kepala sekolah guru maupun pihak
lainnya mungkin merupakan hasil Data yang dimasukkan kedalam dan pegelolaan
sistem model keputusan yang komplek, informasikan hanya dapat menambah
kemungkinan kepastian atau mengurangi bermacam-macam pilihan. Informasi yang
disediakan bagi pengambil kebijakan. Standar pengawas ini diberikan suatu Kemungkinan
faktor resiko pada tigkat-tigkat yang berbeda.
Tranformasi informasi kebijakan
standar pengawasan disekolah dasar kecamatana banyuasin II merupakan komponen proses dalam pegelolaan sistem informasi yang
berguna untuk memproses data mejadi iformasi sehingga menhasilakan produk informasi
yang diperlukan kepala sekolah, guru maupun pihak-pihak lainnya yang memiliki
kepentingan disekolah. Kelancaran proses tranformasi informasi kebijakan ini
telah melewat itahap-tahap yang sudah ditentukan dimuali dari pengumpulan data.
Pengolahan dan analisis, penyajian dan penyebar luasan sampai pada tahap
dokumetasi. Kemampuan dalam melaksanakan kegiatan dalam manajemen ini membutuhkan
kemampuan secara keseluruhan
Menurut kepala UPTD kecamatan banyuasin II pada wawancara
tanggal 18 november 2013 mengatakan bahwa:
“tranformasi informasi
dalam keijakan standar pengawasan sudah sesuai dengan sifat dan ciri-ciri data serta
menjadi informasi yang selanjutnya disajikan secara Statistika atau secara
fisual untuk disebarluaskan ke sekolah-sekolah dasar dikecamatan ini dan telah
di dokumentasikan juga di kantor kita. Proses ini berlansung secara bertahap,
erlanjut dalam urusan tertentu”
Sedangkan
menurut kabid pendidikan dasar diknas pendidikan Kaupaten banyuasin yang
menjelaskan bahwa :
“menurut saya, transporasi informasi
disini sudah memiliki komponen proses dalam pengelolaan sistem informasi
kebijakan standar pengawas sekolah yang memiliki kemampuan untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi sekolah dasar didaerah ini.
Seagai badan publik, dinas pedidikan senantiasa berupaya menjamin hak publik untuk
memperoleh informasi mengenai pengawas sekolah dasar yang dilaksanakan oleh dinas
pendidikan (wawancara, 18 november 2013 )
Selanjutnya,
meurut pengawas SD di kec. Banyuasin II mejelaskan bahwa:
“memang
menurut saya, pengelolaan suatu sistem informasi perlu memiliki kemampuan dalam
pelaksanaan mekanisme transformasi, karena kegiatan-kegiatan pada tahap
tersebut merupakan tindak lanjut setelah disusunya suatu perecaaan iformasi
yang disesuaikan dengan kebutuhan, mengacu kepada hasil produk informasi yang
diperlukan. karena itu, dalam mendukung penyediaan layanan informasi yang berkualitas
mengenai kebijakan standar pengawasan sekolah. Dinas pendidikan Kabupaten
banyuasin membuat kebijakan dengan menunjuk pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi hingga ketingkat satuan kerja per4angkat
daerah untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat
banyuasin”(wawancara, 19 november 2013)
Komenikasi
efektif bagi pimpinan merupakan keterampilan penting karena perencanaan,
pengorganisasian, dan fungsi pengendalian dapat berjalan hanya melalui
aktivitas komunikasi . dalam beberapa situasi di dalam organisais, kadangkala
muncul sebuah pertayaan diantara anggota organisasi, apa yang kita dapat adalah
kegagalan komunikasi . peryataan tersebut mempunyai arti bagi masing-masing
anggota organisasi, dan menjelaskan bahwa yang menjadi masalah dasar dalam
komunikasi, karena kemacetan atau kegagalan komunikasi dapat terjadi antar
pribadi, antarpribadi dalam kelompok, atau antar kelompok dalam organisasi.
Berdasarkan hasil wawancara di atas
dapat disimpulkan bahwa tranformasi informasi dalam kebijakan standar pengawas
sekolah dasar di kec. Banyuasin II sudah efektif dan sesuai denganperaturan
yang berlaku. Hal ini telah sesuai dengan manat undang-undang nomor 14 tahun
2008 tentang keterbukaan informasi publik. Melalui kebijakan tersebut, sebagai
badan publik dinas pendidikan kabupaten banyuasin telah berupaya memenuhi tanggungjawab
dalam menjamin hak publik akan aliran informasi dengan pelayanan optimal,
dengan penyajian informasi berkualitas guna mewujudkan masyarakat cerdas dan
berwawasan luas.
b.
Kejelasan
Informasi
Dalam
memahami komunikasi menurut perilaku organisasi bahwa komunikasi adalah suatu
proses antar pribadiyang melibatkan suatu usaha untuk mengubah perilaku.
Perilaku yang terjadi dalam suatu organisasi adalah merupakan unsur pokok dalam
proses komunikasi tersebut (thoha, 1990,167). Perkembangan teknologi komunikasi
yang sangat cepat, tidaklah mengurangi arti pentingnya komunikasi diantara
orang yang tergabung dalam organisasi. Komunikasi antara orang dengan orang
tidak selalu tergantung pada teknologi, akan tetapi tergantung dari kekuatan
dalam diri seseorang dan lingkungannya.
Komunikasi bagi pimpinan merupakan
aspek pekerjaan yang penting sebagai bagian dari fungsi organisasi . masalah
bisa berkembang serius manakala pengarahan menjadi salah dimengerti, gurauan
yang memebangun dalam kelompok kerja malah menyulut kemarahan, atau pembicaraan
infoormal oleh pimpinann terjadi distorsi . dengan kata lain bahwa masalah
komunikasi dalam organisais adalah apakah anggota organisasi dapat berkomuniksi
dengan baik atau tidak ?.
Pengawas sekolah dasar kecamatan banyuasi
II dituntut memiliki kompetesi sosial, khususnya dalam menjalin mitra dengan para
kepala sekolah, guru, shareholder dan stakeholder lainnya didaerah. Hal ini karena
dalam bekerja pegawas bertemu banyak orang dengan beragai latar belakang kondisi,
kepentingan serta persoalan yang dihadapi. Mereka juga harus mampu bermitra baik
dengan individu maupun kelompok, selain itu pengawas juga berperan untuk mengembangkan
jaringan kemitraan dengan beragai pihak yang terkait dengan peningkatan mutu
sekolah, dan mengembangkan tim kerjasama yang kokoh didalam sekolah.
Kejelasan informasi akan bergantung pada kalimat
yyang efektif. Dalam menyampaikan suatu informasi kepada pihak sekolah maupun
masyarakat haruslah jelas informasi yang disampaikan , sesuai fakta, dan tidak
mengada-ada.dalam menyampaikan informasi mengenai standar pengawasan sekola
dasar ini, dinas pendidikan kabupaten banyyuasin menggunakan kalimat yang
efektif agar pihak sekolah dasar ini, dinas pendidikan kabupaten banyuasin juga
diharapkan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan suatu informasi.informasi
yang disampaikan juga harus yang terbaru, jangan yang sudah kadaluarsa karena
informasi setiap detiknya bisa berubah-ubah. Dalam menyampaikan informasi juga
diperluaskan bahasa yang sopan, jangan memakai kata-kata kasar atau kotor.
Menurut kepala SD di kecamatan Banyuasin II yang
mengatakan bahwa:
“informasi yang disampaikan dinas pendidikan
banyuasin mengenai hasil pengawasan yang ada disekolah kita sudah cukup jelas .
informasi ini sangat berguna bagi kami dalam mengetahui pelaksanaan
pembelajaran yangy ada disekolah sangat ditentukan oleh kejelasan informasi
yang diberikan (wawancara, 19 November 2013).
Selanjutnya guru SD di Ke. Banyuasin II memberikan
pendapat bahwa;
“saya melihat informasi yang disampaikan dinas
pendidikan tidak berbelit-belit. Selain itu, informasi juga selalu up to date
sesuai dengan perkembangan yang sedang berjalan. Baik buruknya proses
komunikasi tergantung perssepsi setiap kita dalam menadang informasi yang
disampaikan. Oleh karena itu, informasi harus jelas agar tidak menimbulkan
persepektif ganda dari pihak sekolah maupun masyarakat”(wawancara, 19 November
2013)
Berdasarkan wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa
kejelasan informasi mengenai standar pengawasan yangy ada di sekolah dasar kec.
Bnyuasin II sudah cukup baik dan jelas. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan
styandar pengawas harus sesuai dengan informasi yang disampaikan. Kejelasan
informasi ayng disampaikan menentukan keputusan kebijakan untuk sekolah
kedepanya.
c.
Konsistensi
Informasi
Organisasi
tidak akan efektif apabila interaksi diantara orang-orang yanyg tergabung dalam
suaytu organisasi tidak pernah ada komuynikasi. Komuynikasi menjadi sangayt
penting karena merupakan aktivitas tempat pimpinan mencurahkan waktunya untuk
menginformasikan sesuatu dengan cara tertentu kepada seseorang atau kelompok
orang. Dengan komunikasi, maka fungsi manajerial yang berawal dari fungsi
perencanaan, implementasi dan pengawasan dapat dicapai.
Komunikasi
merupakan keterampilan dasar seorang pengawas sekolah, dan itu merupakan elemen
penting dalma pelayanan, karena menyangkut kompetensi pengawas sekolah sebagai
orang yang melayani kepentingan dan kebutuhan sekolah, utamanya kepala sekolah
dan guru. Keterampilan dasr berkomunikasi bagi seorang pengawas sekolah adalah.
1. Mampu
saling memahami kelebihan dan kekurangan individu
2. Mampyu
mengkomunikasikan pikiran dan perasaan
3. Mampu
saling menerima, menolong, mendukung
4. Mampu
mengatasi konflik yang terjadi dalam komunikasi
5. Saling
menghargai dan menghormati
Secara
sederana komunikais dapat dirumuskan sebagai proses pengoperasian isi pesan
berupa lambang-lambang dari komunikator ke komunikan. Dimensi komunikasi
organisasi mancakup pula komunikasi antar pribadi. Efektivitas komunikasi antar
pribadi sangat tergantung pada pribadi penerima maupun pengirim pesan.
Keberhasilan komyunikasiy meryupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan
hubungan sekolah dengan masyarakat. Artinya kalau pengawas sekolah ingin
berhasil dalam memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan disekolah, maka kunci pertama yang harus mampu
membangun komunikasi efektif.
Dinas
pendidikan kabupaten banyuasin menjunjung tinggi hak setiap masyarakat untuk
konsistensi memperoleh dengan mengakses data yang ada di dinas pendidikan
kabupaten banyuasin, dan menegaskan bahwa setiap informasi publik yang
dikeluarkan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap kepala sekolah, guru
dan masyarakat. Informasi yang diberikan ini mengisyaratkan adanya jaminan kepada
setiap invidu atau kelompok masyarakat atau badan publik lainnya untuk
memperoleh informasi yang diinginkandan dapat digunakan untuk kepentingan
sendiri atau publikasi.
Menurut
kepala bidang pendidikan diknas kabupaten banyuasin yang mengatakan bahwa:
“tujuan
utama pemberian informasi kepada kepala sekolah atau masyarakat supaya dapat
mengajak peduli dan ikut serta dalam kerangka merencanakan suatu kebijakan yang
menyangkut kepentingan sekolah oleh karena itu. Perencanaan atau program
kedepan dari kebijakan ini sudah diinformasikan secara konsisten kepada pihak
sekolah maupun masyarakat. Selain itu , ini dilakukan dlam rangka menuju
pemerintahan yang good goverment dengan cara mensejahtyerakan rakyat melalui
keterbukaan informasi publik. (wawancara, 18 November 2013)
Selanjutnya pengawas
sekolah dasar kec. Banyuasin II menambahkan bahwa:
“kebijakan mengenai pengawas
sekolah ini memerlukan sosialisasi dan pemahaman bagi pihak sekolah maupun
masyarakat. Untuk itulah, diknas melalui UPTD nya telah memberikan informasi
yang konsisten dengan membuktikan efektifitas untuk implementasi pelaksanaan
kebijakan disekolah , terutama di daerah-daerah. Karena menurut saya wajar hal
tersebut dilakukan jangan sampai kebijakan ini dibuat justru akan menambah
serangkaian permasalahan yang justru tidak menguntungkan pihak sekolah maupun
masyarakat(wawancara, 19 november 2013)
Sedangkan
menurut guru SD di kecamatan Banyuasin II yang diwawancara pada tanggal 19 nov
2013 mengatakan bahwa;
“setiap kebijakan dari diknas maupun pemerintah
tentunya memerlukan dukungan dari segenap masyarakat atau pihak sekolah.
Kesadaran semangat untuk menciptakan pemerintah yang good govement , inilah
yang membuat pelaksanaan komunikasi yang konsisten mengenai informasi kebijakan
standar pengawasan di daerah. Selain itu terselenggaranya informasi publik yang
transparan dan bebas yang memberikan kepercayaan kepada semua pihak sekolah
atau masyarakat, sehingga penyelenggaraan kebijakan ini memberikan penilaian
yang positif termasuk rekomendasi yang membangun guna kepentingan memajukan
pendidikan dibanyuasin”.
Kualitas informasi dapat dilihat dari
sejauhmana informasi secara konsisten dapat memenuhi persyaratan dan harapan
semua orang yang membutuhkan informasi tersebut untuk melakukan proses mereka.
Konsep ini dikaitkan dengan konsep produk informasi yang menggunakan data
sebagai masukan dan informasi didefinisikan sebagai data yang telah diolah
sehingga memberikan makna bagi penerima informasi. Secara umum, dimensi
kualitas informasi dapat dekelompokkan kedalam empat kategori yang intrinsik,
kontekstual, representasi, dan aksesibilitas atau keteraksesan.
Berdasarkan hasil wawancara diatas maka
dapat kita ambil kesimpulan bahwa, konsistensi informasi yang diberikan dinas
pendidikan Banyuasin mengenai kebijakan standar pengawasan disekolah dasar
kecamatan banyuasin II telah cukup efektif. Pembentuk opini dengan menarik
aspirasi pihak sekolah atau masyarakat guna menetapkan rencana kebijakan yang
menjadi dasar pelaksanaan penetapan kebijakan publik dapat dilaksanakan
denganbaik melalui pemberian informasi ynag seluas mungkin tentang program
kebijakan pengawasan sekolah dasar serta memberikan peluang bagi setiap orang
atau oranisasi lembaga sosial lainnya untuk ikut melaukan pengawasan publik.
2.
Sumber
daya
Sumber daya kebijakan
adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu kebijakan dalam
pelaksanaannya. Sumber daya tidak selalu besifat fisik , tetapi juga non-fisik
. sumber daya yang ada dapat berubah, baik menjado semakin besar atau hilang.
Adapun unsur dari sumber daya atau komponen pendukung dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut
a.
Sumber
Daya Manusia
Pengawas sekolah tentu
tidak akan terlepas dari fungsi pengawasan itu sendiri. Ruang lingkup pengawas,
serta tugas dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas implementasi program dan
kegiatan kepengawasan baik secara akademik maupun secara menejerial disatuan
pendidikan. Adapun bidang pengawasan sebagaiamana yang dinyatakan dalam permenengpan
dan RB nomor 21 tahun 2010 terdiri atas pengawasan taman kanak-kanak ibtidaiyah
, pengawasan rumpun mata pelajaran, pendidikan luar biasa dan bimbingan
konseling dengan beban kerja selama 37.5 jam perminggu.
Dalam melkasnakan tugas dengan beban kerja selama 37.5 jam
perminggu sebagaiamana yang disebutkan diatas, maka kewajiban pengawas sekolah
dalam melaksanakan tugas adalah:
1. Menyusun
program pengawasan, melaksanakan program pengawasan melaksanakan evaluasi hasil
pelaksaan program pengawasan dan membimbing dan melatih prifesionalisme guru.
2. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademi dan kompetensi secar berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
3. Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika
4. Dan
memelihara, memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Kinerja pengawas
sekolah didaerah ini juga dikeluhkan para guru pengawas dinilai justru menjadi
penghambat sekolah dan guru untuk melakukan terobosan dalam meningkatkan mutu
dan layanan pendidikan pada masyarakat. Pernyataan ini memang sangat beralasan apalagi
jika di konfortir dengan fakta yang terjadi dilapangan dari hasil uji
kompetensi awal(UKA) guru yang dilakukan pemerintah , kompetensi pengawas
justru paling rendah dibandingkan guru-guru yang mereka awasi.
Keberadaan pengawas
sekolah di kec.Banyuasin II ini sejka perekrutan hingga penugasan tidak
efektif, ada yang tidak pernah jadi guru dan tidak pernah jadi kepala sekolah
tahu-tahu jadi pengawas. Hal ini jelas tidakmungkin bisa melaksanakan tugas
dengan baik. Perekrutan pengawas sekolah perlu dievaluasi melalui hasil uji
kompetensi awal menunjukkan, bahwa nilai mayoritas pengawas sekolah tidak lebih
baik dari guru.
Menurut kepala UPTD
diknas kec. Banyuasin II yang menjelaskan bahwa:
“pengawas sekolah harus
selalu mengingatkan bahwa sekolah adalah lingkungan pembelajaran yang di desain
untuk membantu siswa berkembang sesuai dengan potensi dan tingkat perkembangan
usianya. Saya melihat peran pengawas belum efektif dalam memberikan pemahaman
tentang ini kepada guru sehingga rencana pelaksanan pembelajaran belum dapat
melayani siswa denganbiak sebagai pelanggan sekolah selain itu , saya lihat
pengawas sekolah belum mempengaruhi guru dalam mengembangkan kurikulum karena
pengawas belum efektif menerapkan menjalin kerjasama dengan kepala sekolah
maupun guru”.(wawancara, 18 nov 2014)
Sedangkan kepala
sekolah di kec. Banyuasin II menjelaskan bahwa:
“ tugas utama pengawas
sekolah adalah meningkatkan mutu pembelajaran bagi siswa disekolah. Untuk
berperan sebagai spesialis pembelajaran, maka pengawas harus mampu menjadi
seorang peneliti. Penelitian yang harus dipahami berkenaan dengan pembelajaran,
guru efektif dan sekolah efektif, gaya pembelajaran, dan psikologi pembelajar.
Sebagai peneliti, saya lihat pengawas disekolah dasar disin belum memahami dan
belum melasanakan penelitian mengenai sekolah dasar disini sekaligus mereka
juga belum menerapkan hasil penelitian yang dilakukan sendiri maupun orang
lain.(wawancara, 19 nov 2013)
Ditambahkan oleh Guru
SD di kecamatan Banyuasin II yang menambahkan bahwa:
“saya melihat pengawas
disini belum mampu menyampaikan pendapatnya baik secara tertlis maupun lisan
dengan efektif, efeknya tidak dapat dipahami oleh kita sesuai dengan harapan.
Ditambah lagi, mereka belum banyak pengetahuan tentang pembelajaran dikelas
sehingga mereka belum dapat dijadikan model atau contoh yang baik bagi para
guru”.(wawancara, 19 nov 2013)
Menyadari pentingnya peranan para guru dalam
keberhasilan pendidikan sangat wajar jika kondisi mereka diperhatikan sehingga
motivasi mereka dalam melaksanakan tugas semakin tinggi. Salah satu faktor yang
dapat meningkatkan motivasi para guru dalam bekerja adalah perhatian terhadap
pembinaan karir mereka. Pembinaan karir, dengan demikian perlu mendapat
perhatian dari pemerintah. Dan untuk meningkatkan kinerja para guru, pemerintah
perlu memeberikan gambaran yang jelas tentang jalur-jalur dan kesempatan dalam
pengembangan karier mereka. Kondisi ini diharapkan akan melahirkan para
pendidik yang mempunyai motivasi kuat dalam meningkatkan kemampuan
profesionalisme mereka, sehingga kualitas pendidikan dapat terus ditingkatkan.
Berdasarkan hasil
wawancara diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sember daya manusia, dalam hal
ini pengawas sekolah untuk kebijakan standar pengawasan sekolah dasar di kec.
Banyuasin II terkhusus masih sangat rendah. Dlam konteks ini peran pengawas
sekolah belum sungguh-sungguh bekerja sesuai dengan tuntutan
profesionalismenya.
b.
Anggaran
Menurut undang-undang
dan peraturan yang berlaku, keberadaan pengawas sekolah jelas dan tegas. Dengan
demikian bukan berarti pengawas sekolah terbebas dari berbagai masalah.
Ternyata institusi pengawas sekolah semakin bermasalah setelah terjadinya
desentralisais penanganan pendidikan. Selain itu pengawas sekolah belum
difungsikan secara optimal oleh menejement pendidikan kabupaten dan kota
sekurang-kurangnya fenomena itu masih terlihat di be-
Berapa kabupaten sampai
sekarang.
Insetitusi pengawas sekolah adalah
insetitusi yang sah.k-
Eabsahannya itu diatur
oleh ketentuan yang berlaku. Seyog-
Nya aturan-aturan itu
tidak boleh dilanggar oleh management atau birokrasi yang mengurus pengawas
sekolah. Aturan itu ternyata sangat lengkap. Mulai dari aturan perekrutan
sampai kepada pemberdayaan dan mengfungsikan pengawas sekolah untuk operasional
pendidikan, teryata sudah ada atuarannya. Pelecehan atau pelanggaran terhadap
aturan yang ada itulah yang merupakan titik pangkal permaslahan pengawas
sekolah sebgai institusi di dalam sistem pendidikan.
Sampai saat ini kita masih merasakan bahwa dimana-mana
posisi pengawas sekolah itu masih termarjinalkan dari sistim pendidikan kita,
padahal kalau dikihat dari tugas pokok dan fungsi pengawas bahwa tugas pengawas
adalah melaksanakan supervisi akademik dan manajerial disekolah binaannya agar
mutu pembelajaran guru dan proses pelaksanaan manajemen kepala sekolah berjalan
optimal sehingga mutu pendidikan disekolah binaanya dinalai sangat strategis.
Pengawas sekolah semestinya dijadikan tangan kanan kepala dinas pendidikan
dalam mengendalikan mutu pendidikan di sekolah, mengawal pelaksanaan delapan
standar nasional pendidikan terutama didalamnya mengawal kinerja guru dan
kepala sekolah.
Pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan tugas
menilai dan membina sejumlah sekolah yang menjadi binaannya baik dari segi
akademik maupun manajerial, untuk melaksanakan tugas tersebut perlu
melaksanakan musyawarah secara rutin yang membahas tentang permasalahan yang
dihadapi dilapangan. Untuk memperlancar kegiatan pengawasan dalam melaksanakan
tugas dilapangan perlu adanya dana antara lain dana tranfortasi dan dana
operasional lainnya.
Menurut kepala bidang pendidikan dasar diknas kabupaten
banyuasin menjelaskan bahwa:
“menurut pendapat saya
seharusnya pemerintah daerah punya perencanaan yang matang soal anggaran untuk
pengawasan sekolah . institusi pengawas sekolah ini memiliki peran strategis
dalam mengawal perkembangan mutu dan kebijakan pendidikan ini tidak akan
mencapai target yang telah ditetapkan. Bagaimana mungkin realisasi program
kegiatan dapat berjalan tepat waktu dan sasaran serta kualitas program kalau
dana saja tidak memadai dalam mendukung program tersebut”(wawancara, 18
November 2013)
Ditambahkan oleh kepala
UPTD Diknas kecamatan Banyuasin II yang mengatakan bahwa:
“berbagai proposal
kegiatan yang sudah disusun dan disampaikan kepada pemerintah daerah seringkali
tidak disetujui. Sementara disisi lain pengawas sekolah ini harus tetap
menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses pengawasan, mediasi, maupun
menjadi mitra sekolah. Selain itu, minimnya anggaran ini juga membuat sulit
melaukan proses evaluasi dan pengawasan pendidikan. Sebab, untuk mendapatkan
hasil efektif tentunya harus melakukan kunjungan kerja ke sekolah dengan baik.
Apalagi jika bertugas melakukan pendampingan terhadap program pendidikan.”
(wawancara, 18 Nov 2013)
Kebijakan publik adalah
keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau
bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Kebijakan
publik menunjukkan pada serangkaian peralatan pelaksanaan yang lebih luas dari
peraturan perundang-undangan, mencakup juga aspek anggaran dan struktur
pelaksana. Kebijaan berkaitan erat dengan pengambilan keputusan, karena pada
hakikatnya sama-sama memilih diantara opsi yang tersedia. Kebijakan publik ini
harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk teknis yang berlaku internal dalam
birokrasi.
Berdasarkan informasi
yang didapatkan dari wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa anggaran yang
mendukung kebijakan standar pengawasan disekolah dasar kec.Banyuasin II belum
memadai. Pemerintah daerah kabupaten Banyuasin dari awal belum dapat merancang
matang anggaran untuk pengawasan pendidikan ini dan bagaimana sasarannya. Oleh
sebab itu pengawas sekolah tidak bisa maksimal bekerja melasanakan sejumlah
program kerja. Keterbatasan anggaran membuat pengawasan sekolah tidak bisa
maksimal melasanakan tugasnya memonitoring pengelolaan sekolah yang di kec.
Banyuasin II.
c.
Sarana
dan prasarana
Sarana adalah segala
sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan;
alat. Sarana lebih ditunjukan untuk benda-benda bergerak seperti komputer,
meja, telepon, dan sebagainya. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan
penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).
Prasarana lebih ditunjukkan pada benda yang tidak bergerak seperti gedung ruang
dan tanah.
Fasilitas fisik
merupakan faktor penting dalam implementasi kebijakan. Implementor mungkin
mempunyai staf yang mencukupi, kapabel dan kompeten , tetapi tanpa adanya
fasilitas pendukung (sarana dan prasarana)maka implementasi kebijakan tersebut
tidak akan berhasil. Fasilitas fisik termasuk hal yang penting bagi keberhasilan
implementasi kebijakan oleh para implementor. Fasilitas fisik sebagai sarana
dan prasarana pendukung, diperlukan khususnya untuk memperlancar proses
komunikasi kebijakan.
Menurut kepala sekolah
SD di Kec. Banyuasin II menjelaskan bahwa:
“ tersedianya sarana
dan prasarana yang cukuo dengan kualitas yang baik, sangat dibutuhkan pengawas sekolah dalam
penyelenggaraan kegianatan pengawasan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Namun sayang belum memadai. Misalkan saja kendaraan operasioanl mereka itu
sangat minim, apalagi kalau mereka melakukan kunjungan ke sekolah yang jaraknya
cukup jauh dari sekolah lainnya bentuk”. (wawancara, 19 Nov 2013)
Ditambah oleh pengawas
sekolah dasar di kecamatan Banyuasin II yang menambahkan bahwa:
“pemenuhan kebutuhan
kita untuk sarana dan prasarana masih belum terlaksana dengan baik. Salah
satunya kurangnya bahan materi atau bahan penelitian yang dapat diterapkan oleh
pengawas sekolah disekolah. Selain itu, tidak adanya peralatan seperti komputer
atau laptop untuk melaksanakan poperasional kegiatan pengawasan ini”(wawancara
19 november 2013)
Dalam menentukan
kebutuhan diperlukan beberapa data diantaranya adalah distribusi dan komposisi,
jenis, jumlah, dan kondisi(kualitas) sehingga berhasil guna, tepat guna, dan
berdaya guna dan kebutuhan dikaji lebih lanjut untuk disesuaikan dengan besaran
pembiayaan dari dana yang tersedia. Dalam pengadaan barang sebenarnya tidak
terlepas dari perencanaan pengadaan yang telah dibuat sebelumnya baik mengenai
jumlah maupun jenisnya. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan adalah
keseluruhan kegiatan yang dilaukan dengan cara menghadirkan sarana prasarana
pendidikan berbasis perencanaan imron(2003:86)
Berdasarkan hasil
wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa sarana dan prasarana pendukung dalam
implementasi kebijakan pengawasan sekolah dasar kec. Banyuasin II belum
memadai. Kurangnya kendaraan operasional dalam dalam melakukan kunjungan ke
sekolah sering menghambat kegiatan operasional kerja para pengawas. Selain itu,
masih minimnya bahan materi atau bahan penelitian serta ditambah dengan tidak
adanya peralatan seperti komputer atau laptop dalam melaksanakan administrasi
tugas operasional.
3.
Disposisi (sikap dari pelksana
kebijakan)
Menurut Edward III
dalam Winarno (2005 : 142-143) mengemukakan bahwa yang mempunyai konsekuensi
penting bagi implementasi kebijakan yang efektif”.
Jika para pelaksana
mempunyai kecenderungan atau sikap positif atau adanya dukungan terhadap implementasi
kebijakan maka terdapat kemungkinan yang besar implementasi kebijakan akan
terlaksana sesuai dengan keputusan awal. Demikian sebaliknya, jika para
pelaksana bersikap negatif atau menolak terhadap implementasi kebijakan karena
konflik kepentingan maka implementasi kebijakan karena konflik kepentingan maka
implementasi kebijakan akan menghadapi masalah serius.
Sikap penerimaan atau
penolakan dari agen pelaksanaan kebijakan sangat mempengaruhi keberhasilan atau
kegagalan implementasi kebijakan publik. Hal ini sangat mungkin terjadi karena
kebijakan yang dilaksanakan bukan hasil formulasi warga setempat yang mengenal
betul permasalahan dan persoalan yang mereka rasakan. Tetapi kebijakan publik
biasaanya bersifat top down yang sangat mungkin para pengambil keputusan tidak
mengetahui bahkan tak mampu mneyentuh kebutuhan, keinginan atau permasalah yang
harus diselesaikan.
Menurut kepala bidang
pendidikan dasar diknas kabupaten banyuasin yang mengatakan bahwa:
“sikap kita sebagai
pelaksana kebijakan standar pengawasan diakui dalam implementasi kebijakan
masih ada pegawai kita tidak melaksanakan kebijakan yang diinginkan mereka.
Karena itu, pengangkatan dan pemilihan pegawai pelaksana kebijakan haruslah
orang-orang yang memiliki dedikasi pada kebijakan yang telah ditetapkan, lebih
khusus lagi pada kepentingan warga masyarakat.”
(wawancara, 18 Nov 2013)
(wawancara, 18 Nov 2013)
Selanjutnya kepala
sekolah SD di kecamatan Banyuasin II menjelaskan bahwa:
“saya lihat masalah
sikap para pelaksana kebijakan dalam hal standar pengawasan sekolah tidak
dilakukan dengan memanipulasi intensif. Pada dasarnya orang bergerak
berdasarkan kepentingan dirinya sendiri, maka memanipulasi intensif oleh para
pembuat kebijakan mempengaruhi tindakan para pelaksana kebijakan. Dengan cara
menambahkan dana operasional tertentu mungkin akan menjadi faktor pendorong
yang membuat para pengawas sekolah menjalankan perintah dengan baik.
(wawancara, 19 Nov 2013)
Pembinaan guru dan
siswa disekolah sebaiknya tidak sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan
dalam semua kebijakan yang telah digariskan. Selanjutnya, kepala sekolah
hendaknya dapat lebih meningkatkan pembinaan kepada para guru yang berada
dibawah pimpinannya agar pengetahuan yang dimiliki guru dapat meningkat dan
berkembang. Selain itu, pemerintah melalui lembaga terkait hendaknya dapat
memberikan pembinaan khusus kepada guru
Berdasarkan wawancara
diatas dapat disimpulkan bahwa sikap pelaksana kebijkan dalam standar
pengawasan sekolah dasar di kecamatan Banyuasin II belum berjalan dengan baik.
Para pelaksana kebijakan tidak melaksanakan perintah yang diberikan dengan
baik. Oleh karena itu, perlu perekrutan yang baik khususnya bagi para pengawas
sekolah agar memiliki dedikasi yang baik dalam menjalankan kebijakan yang telah
ditetapkan. Selain itu, dinas pendidikan kebupaten Banyuasin tidak menjalankan
program intensif bagi para pengawas sekolah sehingga kinerja para pengawas
sekolah masih rendah.
4.
Struktur Birokrasi
a.
Standar operation product (SOP)
Standar operation product (SOP) merupakan
perkembangan dari tuntutan internal akan kepastian waktu, sumber daya serta
kebutuhan penyeragaman dalam organisasi kerja yang komplek dan luas.(winarno,
2005:150). Ukuran dasar SOP atau prosedur kerja ini biasa digunakan untuk menanggulangi
keadaan-keadaan umum diberbagai sektor publik dan swasta. Dengan menggunakan
SOP, para pelaksana dapat mengoptimalkan waktu yang tersedia dan dapat
berfungsi untuk menyeragamkan tindakan-tindakan pejabat dalam organisasi yang
komplek dan tersebar luas, sehingga dapat menimbulkan fleksibelitas yang besar
dalam penerapan peraturan.
Mengenai banyaknya
pengawasan sekolah yang mutunya rendah, hal itu terjadi karena mekanisme
perekrutan pengawas tidak sesuai standar yang ditetapkan BPMTPTK (Badan Peningkatan
Mutu dan Tenaga Kependidikan dan Kebudayaan). Bagaimana mau membina kalau mutu
pengawas tidak lebih baik dari guru yang dibinanya. Oleh karena itu muncullah
gagasan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan menteri pendidikan
nasional nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah. Dalam
permen tersebut jelas terlihat bahwa ada standar yang harus dimiliki pengawas
baik dari segi kualifikasi maupun kompetensinya.
Menurut kepala UPTD
Diknas kecamatan banyuasin II Kabupaten Banyuasin menjelaskan bahwa:
“ SOP dalam kebijakan
pengawasan sekolah masih menjadi kendala bagi implementasi kebijakan ini. Dinas
pendidikan masih menggunakan cara-cara kerja lama dan pegawai lama dalam
melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh dinas tersebut. Dengan
begitu, semakin besar kebijakan membutuhkan perubahan dalam cara-cara yang
lazim dalam suatu organisasi, semakin besar pula probabilitas SOP menghambat
implementasi kebijakan ini”. (wawancara, tanggal 18 november 2013)
Ditambah oleh pengawas
sekolah SD di kec. Banyusin II Kabupaten banyuasin yang menambahkan bahwa:
“disamping menghambat implementasi kebijkan standar
pengawasan. SOP ini juga mengeluarkan prosedure perencanaan yang kaku dan
kontrol yang lemah atas program yang bersifal fleksibel dan SOP ini tidak dapat
menyesuaikan tanggung jawab yang baru daripada birokrasinya. (wawancara,
tanggal 19 november 2013)
Secara operasional pembinaan dan pengembangan guru yang
dilakukan oleh organisasi sekolah dapat mengangkat kepentingan guru menjadi
lebih baik. Selain itu juga dapar memandu serta mengusakan peluang untuk
mengembangkan karier guru, dan membantu ikut memecahkan konflik-konflik dan
masalah dyang dialami atau dihadapi oleh para guru disekolah.
Lewat pembinaan dan pengembangan guru ini bisa
saling berkomunikasi dan memperjuangkan kepentingan bersam mereka dengan
semangat kebersamaan yang tinggi sehingga apa yang menjadi keinginan para guru
relatif lebih mudah dicapai.
Bedasarkan hasil
wawancara diatas dpat disimpulkan bahwa SOP dalam pelaksanaan kebijakan
pengawas sekolah dasr di kecamatan banyuasin II kabupaten Banyuasin masih kaku
dan kurang efektif. SOP ini dapat menghambat pelaksanaan standar pengawasan
sekolah dasar karena masih menggunkana cara-cara lama serta personel lama dalam
pelaksanaannya. Selain itu, prosedur itu perencanaan masih bersifat kaku,
ditambah kontrol yang lemah dari diknas pendidikan.
b.
Struktur
Birokrasi
Birokrasi merupakan
salah satu institusi yang paling sering bahkan secara keseluruhan menjadi pelaksana
kegiatan. Keberadaan birokrasi tidak hanya dalam struktur pemerintah, tetapi
juga ada dalam organisasi swasta , intitusi pendidikan dan sebagainnya. Bahkan
dalam kasus tertentu birokrasi diciptakan hanya untuk menjalankan suatu
kebijakan tertentu. Implementasi kebijakan yang bersifat komplek menuntut
adanya kerjasama banyak pihak. Ketika sturktur birokrasi tidak kondusif terhadp
implementasi suatu kebijkan, maka hal ini akan menyebabkan ketidakefektifan dan
menghambat jalannya pelaksanaan kebijakan.
Dinamika hubungan antar
instansi atau lembaga dalam implementasi kebijakan sangat jarang
diimplementasikan oleh organisasi tunggal. Kekuasaan kepentingan dan strategi
aktor yang terlibat memberikan pengaruh terhadap pentingnya pengaruh hubungan
anatar aktor/organisasi dari persepektif pembuat kebijakan, yang memandang
bahwa hubungan antar pelaksana berpotensi menimbulkan kerumitan, bukan sebagai
faktor yang dapat mendukung keberhasilan implementasi.
Dalam konteks
implementasi, memberikan perhatian yang cukup pada pola hubungan antar pegawai
ini sangatlah penting, sebab pada hakekatnya merekalah yang menentukan
bagaimana sebuah kebijakan dilaksanakan. Hubungan horizontal antar pegawai
secara organisasional dimaknai sebagai hubungan kerja yang memiliki status kewenangan
sederajat. Hubungan ini bisa menjadi masalah manakala struktur implementasi
memiliki hubungan interpendensi dan pola sekuensial pada pelakasanaan
keterlambatan penyelesaian tugas oleh satu bagian akan berakibat terhambatnya
pula kelanjutan pelaksanaan tugas yang lain. Hubungan horizontal ini jelas
membutuhkan koordinasi yang kuat serta komunikasi yang jelas lancar.
Menurut kepala bidang
pendidikan dasar di kabupaten banyuasin yang menjelaskan bahwa:
Pada kebijakan ini,
struktur birokrasi bersifat top down, program yang diimplementasikan sudah
bersifat multi, sehingga makin banyak pula bagian dinas pendidikan yang
terlibat dalam kebijakan ini, baik secara vertikal maupun secara horizontal
dalam struktur birokrasi kebijakan membuat birokrasi ini akan
rentan untuk timbul konflik kepentingan, sementara revisi program tidak mudah
dilakukan “ (wawancara, 18 november 2013)
Selanjutnya kepala UPTD
diknas kecamatan banyuasin II mengatakan bahwa :
“ hubungan vertikal
dalam dinas pendidikan dimaknai sebagai hubungan kewenangan dan tanggung jawab
antar bagian yang tingkatannya. Saya melihat hubungan vertikal dalam organisasi
ini semakin jauh jarak pengambil keputusan yang sesuai dalam kebijkan standar
pengawasan ini. Semakin besar pula kemunikinan terjadinya miskomukinkasi dan
penyimpangan dari tujuan. Biasanya dalam hal ini diperlukan petunjuk
pelaksanaan dan SOP yang jelas dan rinci selain juga pengawasan yang ketat agar
implementasi berjalan sesuai dengan struktur yang telah ditemukan.” (wawancara,
18 nov 2013)
Salah satu jalan yang
ditempuh oleh pemerintah dalam mengatasi mutu pendidikan yang rendah ini adalah
dengan meningkatkan kualitas gurunya melalui sertifikasi guru. Pemerintah
berharap, denga sertifikasinya guru, kinerjanya akan meningkat sehingga prestasi
seswa meningkat pula. Namun dalam pelaksanaannya, sertifikasi dalam bentuk
portopolio memberikan banyak peluang pada guru untuk menepuh jalan pintas. Hal
ini disebabkan profesionalisme guru di ukur dari tumpukan kertas. Indikator
inilah yang memunculkan hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam wujud
portopolio tidak akan berdampak sama sekaliterhadap kinerja guru, apalagi
terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Berdasarkan hasil
wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa struktur birokrasi dalam kebijkan
standar pengawasan sekolah dasar di kecamatan banyuasin II masih rumit antara
jarak pengambil keputusan dengan pelaksana. Hubungan vertikal anatar bagian di
dinas pendidikan yang rumit mnyebabkan adanya keterlambatan keputusan kebijakan
standar pengawasan. Selain itu, terjadi penyimpangan tujan dan miskomunikasi
agar pegawai . struktur birokrasi kebijakan ini membuat birokrasi ini akan
rentan untuk timbul konflik kepentingan, sementara pencapaian tujuan tidak akan
tercapai dengan baik.
B.
Pembahasan
Hasil Penelitian
Program
peningkatan mutu pendidikan seperti penerpan manajemen mutu terpadu, tidak akan
berjan lancar jika setelah diadakannya monitoring dan evaluais tanpa ditindak
lanjuti. Fungsi pengawasan dalam manajemen berguna untu membuat agar jalannya
pelaksanaan manajemen mutu sesuai dengan rencana yang telah ditentukan
sebelumnya. Pengawasan bertujuan untu menilai kelebihan dan kekuarangan. Dimana
terjadinya hal yang salah ditinjau ulang dan segera diperbaiki dengan kata lain
keberadaan pengawas penting sebagai penjamin keterlaksnaan program dalam
peningkatan mutu.
Dari
hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti berdasarkan indikator yang
terdapat pada setiap definisi operasional tentang implementasi kebijakan
standar pengawasan sekolah dasar di kecamatan banyuasin II kebupaten Banyuasin,
maka dapat disimpulakan dalam tabel berikut ini:
Tabel 4.1
Dimensi implementasi kebijkan
standar pengawasan sekolah dasar di kecamatan Banyuasin II
Dimensi
|
Indikator
|
Hasil
|
Komunikasi
|
Tranformasi
Informasi
Kejelasan
informasi
Konsistensi
informasi
|
Baik
Baik
Baik
|
Sumberdaya
|
Sumber
daya manusia
Anggaran
Sarana
dan prasaran
|
Belum
baik
Belum
baik
Belum
baik
|
Disposisi
|
Sikap
dari pelaksana kebijkan
|
Belum
baik
|
Struktur
Birokrasi
|
Standar
Operation procedure (SOP)
Struktur
birokrasi
|
Belum
baik
Belum
baik
|
Berikut
ini pembahasan penelitian mengenai indikator tabel diatas:
1. Komunikasi
Komunikasi
sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan dari implementasi yang efektif
terjadi apabila para pembuat keputusan sudah mengetahui apa yang akan mereka
jalankan. Pengetahuan atas apa yang akan mereka kerjakan dapat berjalan dengan
baik, sehingga setiap keputusan kebijakan dan peraturan implementasi harus
ditranmisikan kepada bagian personalia yang tepat. Selain itu, kebijakan yang
dikomunikan pun harus tepat, akurat, dan konsisten. Komunikasi diperlukan agar
para pembuat keputusan dan para implementator akan semakin konsisten dalam
melaksanakan setiap kebijakan yang akan diterapkan dalam masyarakat.
Jika
diasumsikan denga variable komunikasi yang ada dalam implementasi kebijakan
yang dikemukakan oleh edward III, maka disimpulkan bahwa sudah ada komunikasi
yang baik antara pemerintah dearah melalui dinas pendidikan dan pihak sekolah
selaku penerima informasi. Melalui komunikasi dan tranmisi antar dinas dan
pihak sekolah maka akan lebih mengurangi permaslahan operasioan dalam
pelaksanaan kebijakan standar pengawasan tersebut.
Dalam
dimensi komunikasi secara keseluruhan dalam penelitian dapat dikatakan sudah
baik. Dinas pendidikan kabupaten banyuasin telah berupaya memenuhi tanggung
jawab dalam mejamin hak publik akan aliran informasi dengan pelayanan optimal,
dengan penyajian informasi berkualitas guna mewujudkan masyarkat cerdas dan
berwawasan luas . pemberian informasi yang seluas-luasnya tentang program
kebijana pengawasan disekolah dasar serta memberikan peluang bagi setiap orang
atau organisasi-organisasi, lembaga sosial lainnya untuk ikut melakukan
pengawasan publik.
2. Sumber
Daya
Sumber
daya diposisikan sebagai input dalam organisasi sebagai suatu sistem yang
mempunyai implikasi yang bersifat ekonomis dan teknologis. Secara ekonomis,
sumber daya bertalian dengan biaya atau pengorbanan langsung yang dikeluarkan
oleh organisasi yang merefleksikan nilai atau kegunaan potensial dalam
tranformasinya kedalam output. Sedangkan secara teknologis sumber daya
bertalian dengan kemampuan tranformasi dari organisasi.
Keberhasilan
implementasi kebijkan pendidikan gratis juga dilihat dari aspek sumber dayanya, dimana sehala sumber
daya yang berperan dalam proses implementasi kebijakan harus singkron demi
pencapaian tujuan kebijakan standar pengawasan sekolah dasar di kecamatan
banyuasin II. Permaslahan anggaran kebijakan standar pengawasan sekolah dasar
di wilayah ini menjadi polemik besar. Hal ini dikarenakan anggaran pengawasan
satuan pendidikan yang tidak jelas penetapannya oleh pemerintah daerah
mnyebabkan kinerja pengawas menjadi tidak efektif. Permasalahan bagi pemerintah
daerah kabupaten banyuasin sebelum melakukan implementasi kebijakan tersebut.
sumber
daya selanjutnya yang menjadi penghambat keberhasilan kebijakan standar
pengawasan ini yaitu mengenai sumber daya manusia dan
fasilitas dan tranparansi prosedure kebijakan perlu dimaksimalkan kepada
masyarakat dan sekolah-sekolah yang menjadi sasaran kebijakan. Hal ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat menerima informasi yang jelas dan tidak
merasa dibohongi. Daterahir yaitu mengenai fasilitas yang berkaitan dengan
anggaran kebijakan baik untuk operasional ataupun sarana dan prasarana. Yang
perlu dicermati bahwa pemerintah perlu mengalokasikan dana yang cukup untuk
melaksanakan kebijakan dan dana untuk pembelian sarana dan prasarana lainnya
sebelum melaksanakan implementasi kebijakan standar pengawasan tersebut
3. Disposisi
Disposisi
atau sikap dari pelaksana kebijakan adalah faktor penting ketiga dalam
pendekatan mengenai pelaksanaan suatu kebijakan publik. Jika pelaksanaan kebijakan ingin efektif maka para pelaksana tidak hanya harus
mengetahui apa yang akan dilakukan tetapi juga harus mempunyai kemampuan untuk
melakasanakannya, sehingga dalam
pelaksanaannya tidak terjadi bias.
Dalam
uunsur disposisi atau sikap pelaksana kebijakan secara keseluruhan dapat
dikatakan masih belum baik. Para pelaksana kebijakan tidak melaksanakan
perintah yang diberikan dengan baik. Oleh karena itu perlu perekrutan yang baik
khususnya bagi pengawas sekolah agar memiliki dedikasi yang baik dalam
menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu dinas tidak menjalankan
program intensif bagi para pengawas sekolah sehingga kinerja para pnawas ini
masih rendah.
4. Struktur
organisasi
Variabel
ke empat menurut edward III yaitu truktur birokrasi kelemahan struktur
birokrasi akan memungkinkan sebuah kebijakan tidak dapat terlaksana atau
terealisasi. Kebijakan yang begitu
komplek s menuntut adanya kerjasama banyak orang , ketika struktur organisasi
tidak kondusif pada kebijakan yang tersedia, maka hal ini menyebabkan
sumberdaya menjadi tidak tidak efektif dan menghambat jalannya kebijakan .
birokrasi sebagai pelaksana sebuah kebijakan harus dapat mendukung kebijkaan
yang telah diputuskan secara politik dengan jalan melakukan koordinasi dengan
baik.
Untuk
dimensi struktur birokrasi dalam implementasi kebijakan standar pengawasan
sekolah dasar di kec. Banyuasin II masih belum baik. SOP yang dijlankan sering
menghambat pelaksanaan kebjakan standar pengawasan karena masih digunakan
cara-cara lama serta personel lama dalam melkasankan kebijakan tersebut.
Hubungan vertikal antar bagian didinas pendidikan banyausin yang rumit
menyebabkan adanya keterlambatan keputusan kebijakan standar pengawasan sruktur
birokrasi kebijkan untuk membuat pemnawasan. Struktru birokrasi kebijakan ini
membuat birokrasi ini rentan untuk fimbul konflik kepentingan , sementara
tecamainay rutun untuka akan tercapai dengan baik.
C.
Diskusi
Pengawasan
merupakan salah satu fungsi yang sangat zignifikan dalam pencapaian manejemen
organisasi dan pengatur potensi baik yang berkaitan dengan produksi maupun
sumber daya yang ada. Pengawas merupakan salah satu fungsi yang terkait dengan
prencanaan strategis . dan perencanaan strategis merupakan puncak dari suatu
pemikiran untuk merumuskan tujuan yang akan dicapai organisasi dan usaha
pencapaian tujuan strategis.
Dalam
kontek penyelenggaraan pendidikan, baik dilevel makro maupun mikro konsep
pengawasan sesungguhnya menempati posisi yang snagat strategis sekali. Pasalnya
seberapun bagusnya sebuah perencanaan program pendidikn jika tidak dibarengi
dengan proses pengwasan yang memadai maka segala program yang direncanakan
sebelumnya akan menjadi tidak terukur secara jelas tingkat keberhasilannya,
bakan sangat memungkinkan akan ada penyimpangan-penyimbangan yang terjadi
menjadi sulit untuk dideteksi. Karena itulah fungsi konsep pengawasan merupakan
bagian yang sangat penting sekali dan tidak dapat diabaikan sma sekali peran
dan fungsinya dalam mencapai tujuan dari sebuah proses pendidikan.
Pengawasan
adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melakasanakan
program pengawsaan, mengevakuasi hasil pelaksanaan program dan melaksanakan bimbingan
dan pelatihan profesionalisme guru. Upaya peningkatan mutu layanan pendidikan
disatuan pendidikan, tidak lepas dari peran penting seorang pengawas seorang
pengawas sekolah. Tentu saja aneh jika mutu pengawas sekolah ternyata lebih
rendah kemepuannya jika dibandingkan dengan kepala sekolah/guru. Sebab dengan
demikian tidak ideal.
Keterampilan dan sikap dalam
berkomunikasi akan sangat menentukan bagaimana pengembangan kualitas pendidikan
oleh pengawas sekolah. Terutama dalam bentuk jaringan kemitraan dengan
share/stake holder dan tim kerjasma untuk melayani pelanggan. Jaringan
kemitraan yang kuat dan saling menguntungkan yang dilayani oleh anggota tim
kerjasama yang saling melayani, sudah pasti akan memperlancar pengembangan
kualitas pendidikan. Pengawas yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan
memadai dapat menyelesaikan berbagai masalah dilapangan. Masalah komunikasi
antara lain disebabkan oleh pola birokrasi dan hubungan yang kaku sehingga tidak
terpelihara situasi sesuai harapan pengawas maupun pihak-pihak yang
disupervisi.
Tugas dan tanggung jawab pengawas
adalah sebagai penjamin mutu penyelenggara pendidikan. Oleh sebab itu sudah
seyogyanya jika pengembangan kompetensi pengawas harus terus dilakukan. Dalam
penerapan manajemen mutu terpadu maka kompetensi pengawas harus terus dilakukan.
Dalam penerapan manajemen mutu terpadu maka kompetensi pengawas dapat dikembangkan
berdasarkan delapan kompetensi pengawas dapat dikembangkan berdasarkan delapan
kompetensi pengawas pemikiran weiles & bodi . terutama di daerah yang jauh
dari fusat pemerintahan. Dengan harapan, pengawas yang memiliki kompetensi
tinggi akan berimbas pada padapeningkatan mutu sekolah binaan nya utannya
penerapan manajemen mutu terpadu.
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
a. Kesimpulan
Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan mengenai implementasi kebijakan standar pengawasan
sekolah dasar dikec.Banyuasin II dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Dalam dimensi komunikasi secara keseluruhan
dalam penelitian dapat dikatakan sudah baik.
2. Sumber
daya manusia, pengawas sekolah belum sungguh-sungguh bekerja sesuai dengan
tuntutan profesionalismenya. Anggaran belum memadai, pemerintah daerah belum
dapat mrancang anggaran untuk pengawas pendidikan dari awal. Sarana dan
prasarana masih minim, perlu diadakan kendaraan operasional, bahan materi,
pralatan tulis, laptop dan pendukung lainnya.
3. Dalam
dimensi diadopsi indikator sikap pelaksana kebijakan, pelaksana kebijakan tidak
melaksanakan perintah yang diberikan dengan baik.
4. Standar
Operasional prosedure (SOP). Masih kaku dan kurang efektif.
b. Saran
1. Pemberdayaan
pengawasan sekolah sebagai penjamin mutu perlu banyak dilakukan terkait dengan
kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, koordinasi antara pusat dan daerah
mengenai pengawasan pendidikan, agar monitoring dan evaluasi serta pembinaan
satuan pendidikan terkait dengan standar nasional pendidikan dapat berjalan
secara efesien.
2. Pengambangan
profesionalisme pengawas masih
memerlukan perhatian, dan memerlukan
kesadaran individual dan kolektif.
3. Dalam
implementasinya pihak-pihak yang berkewenang perlu memperhatikan proporsi peran, kualifikasi,
Kualifikasi, kompetensi, kompetensi Pengawas sekolah dan kebutuhan di lapangan.