Jumat, 17 Juni 2016

Selamat menjalankan ibadah puasa 1437 H
Mohon ma"af lahir dan batin semoga amal ibadahnya diridhoi

                                        Kami sekeluarga

Minggu, 02 Februari 2014

implementasi kebijakan standar pengawas sekolah dasar



BAB IV
DESKRIPSI WILAYAH PENELITIAN
A.    Keadaan Umum Kabupaten Banyuasin
Kabupaten banyuasin dibentuk berdasarkan pertimbangan pesatnya perkembangan dan kemajuan pembangunandi provinsi Sumatera Selatan umumnya dan khususnya kabupaten Musi Banyuasin yang diperkuat o;eh aspirasi masyarakat  untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat. Status daerah yang semula bergabung dalam kabupaten Musi Banyuasin berubah menjadi kabupaten tersendiri yang memmerlukan penyesuaian, peningkatan maupun pembangunan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung terselenggaranya roda pemerintahan.
Selanjutnyasetelah melalui proses pemilihan yang demokratis oleh dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kbupaten Banyuasin, Yan Anton Perdiasyah, SH terpilih sebagai Bupati Definitif Kabupaten Banyuasin Priode 2013-2018. Hasil pemilihan tersebut, kemudian disahkan oleh menteri dalam negeri republik indonesia melalui penerbitan SK Mendagri Nomor 131.26-442 tahun 2013.
Bupati dan wakil bupati Banyuasin secara resmi dilantik oleh gubernur Sumatera selatan pada tanggal 14 agustus 20113. Secara yuridis pembentukan kabupaten banyuasin disahkan dengan undang-undang republik indonesia Nomor 6 Tahun 2002. Berdasarkan Undang-undang tersebut maka Menteri Dalam Negeri RI dengan kputusan nomr 131.26-255 tahun 2013 menetapkan Yan Anton ferdiasyah, S.H sebagai Bupati Banyuasin.
Letak geografis kabupaten Banyuasin terletak pada posisi antara 1.300 - 4.00 lintang selatan dan 1040 00’ - 1050 35’ Bujur Timur yang terbentang mulai dan bagian tengah Provinsi Sumatera Selatan sampai bagian timur dengan luas wilayah seluruhnya 11.832,99 Km2 . secara geografis kabupaten banyuasin berbatasan dengan
-          Sebelah utara: Provinsi jambi, Kab Musi Byuasin, dan selat bangka
-          Sebelah Selatan: kabupaten Muara Enim, Kbupaten Ogan Komering Ilir, dan Kota Palembang
-          Sebelah Barat: Kabupaten Musi Banyuasin
-          Sebelah Timur: Selat Bangka dan kabupaten Ogan komering Ulu.
Letak geografis kabupaten banyuasin yang demikian yang menempatkan kabupaten banyuasin pada posisi potensial dan strategis dalam  hal perdagangan dan industri, maupun pertumbauhan sektor-sektor pertumbauhan baru. Kondis ini dan posisi Banyuasin dengan ibu kota Pangkalan Balai yang terletak dijalur Lintas Timur.
Selain itu kabupaten abnyuasi merupakan daerah pemnyelenggara pertumbuhan kota palembang terutama untuk sektor industri. Disisl lain bila dikaitkan dengan rencan kawasan industri dan pelabuhan tanjung siapi-api kabupaten banyuasin sangat besar perenannya bagi kabupaten disekitarnya sebagai pusat industri hilir, jasa distribusi produk sumber daya alam baik pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan pertambangan . sehingga akan melahirkan kembali kemasyhuran bandar Sriwijaya milik Kabupaten Banyuasin.

Visi dari Kabupaten Banyuasin, yaitu:
“Banyuasin sebagai kawasan strategis terpadu yang berdaya saing global, mandiri, dan berkelanjutan”.
Misi dari kabupaten Banyuasin, Yaitu:
1.      Mewujudkan masyarakat kabupaten banyuasin yang sejahtera, berdaya saing dan mandiri.
2.      Mendorong pembangunan berwawasan lingkungan untuk menjamin keberlanjutan.
3.      Menciptakan pemerintah dengan tata kelolayang profesional, transparan dan akuntabel
4.      Meningkatkan peran kabupaten banyuasin dalam pembangunan regional nasional maupun internasional.
5.      Memperkuat kerjasama yang sinergis dan saling menguntungkan untuk menciptakan masyarakat kabupaten banyuasin yang sejahtera.

Banyuasin II adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ibu kota Kecamatan Banyuasin II terletak di kota sungsang yang merupakan kota pesisir yang berkembang. Kecamatan banyuasin II lebih dikenal dengan nama Sungsang. Kota sungsang terletak diwilayah paling ujung sumatera selatan dan dekat dengan perbatasan dengan profinsi kepulauan Bangka Belitung. Kecamatan banyuasinII merupakan kecamatan terluas di Kbupaten Banyuasin dengan wilayah seluas 2.681, 38 KM atau 22,66% dari wilayah kabupaten Banyuasin, kecamatan Banyuasin II memiliki 21 desa.
Berikut ini data Desa yang terdapat di kec. Bnayuasin II :
1.      Jati Sari
12. Sungai Semut
2.      Karang Sari
13. Sungsang I
3.      Majuria
14. Sungsang II
4.      Marga Sungsang
15. Sungsang III
5.      Mekarsari
16. Sungsang IV
6.      Muara Baru
17. Tabala Jaya
7.      Muara sungsang
18. Tanah Pilih
8.      Parajen Jaya
19. Tanjung Baru
9.      Rimau Sungsang
20. Tanjung Mas
10.  Sri Agung
21. Teluk Payo
11.  Sumber Rejeki




B.     Gambaran Umum Pendidikan Kabupaten Banyuasin
  Indeks pembangunan manusia (IPM) kabupaten Banyuasin mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal tersebut terlihat dari nilai IPM tahun 2004 sebesar 66,7 dan tahun 2007 sebesar 68,6. Peningkatan indeks tersebut tercermin pada pembangunan pendidikan dasar di kabupaten banyuasin yang juga mengalami peningkatan. Berdasarkan data statistik Banyuasin dalam angka 2008 terlihat bahwa jumlah sekolah dasar (SD) dan madrasah Ibtydaiyah (MI) Pada tahun 2006 sebanyak 517 buah dan pada tahun 2008 menjadi 524 buah, jumlah murid tahun 2006 sebanyak 97.919 orang dan tahun 2008 menjadi 101.562 orang.
Selanjutnya, penyebaran jumlah sekolah, ruang kelas, dan murid sekolah dasar (SD) Negeri, menurut kecamatan di kabupaten Banyuasin Tahun 2008 seperti pada Tabel 4.1 berikut ini:

Tabel 4.1 Jumlah sekolah, ruang kelas, dan murid sekolah dasar negeri, swasta dan madrasah Ibtidaiyah menurut kecamatan di kabupaten banyasin tahun 2008
No.
Kecamatan
Jumlah Sekolah
Jumlah Ruang Kelas
Jumlah Murid
SDN
SDS
MI
SDN
SDS
MI
SDN
SDS
MI
1
Rantau Bayur
38
-
-
201
-
-
5699
-
-
2
Betung
41
2
1
251
12
4
9251
360
90
3
Banyuasin III
67
-
3
398
-
20
11230
-
439
4
Pulau Rimau
33
-
4
162
-
22
5526
-
374
5
Tungkal Ilir
20
-
-
98
-
-
1999
-
-
6
Talang Kelapa
35
3
5
207
20
30
133330
600
785
7
Tanjung Lago
10
-
5
105
-
31
4572
-
467
8
Banyuasin I
48
2
5
247
13
22
9398
390
548
9
Rambutan
24
-
1
133
-
5
4476
-
42
10
Muara Padang
22
-
4
118
-
24
6159
-
282
11
Muara Sugihan
24
1
10
125
6
59
4231
159
1082
12
Banyuasin II
20
-
4
130
-
24
4931
-
614
13
Makarti Jaya
19
-
2
109
-
11
3332
-
189
14
Air Salek
23
-
-
118
-
-
3903
-
-
15
Muara Telang
31
-
8
186
-
47
5997
-
1047


464
8

52
2588
51
299
15809
5959











Sumber:Bayuasin dalam Angka 2008

            Berdasrkan tabel diatas dapat di lihat bahwa 89 persen sekolah dasar di kabupaten banyuasin merupakan SD Negeri. Hal ini menunjukkan dominasi penyelenggara sekolah dasar adalah pemerintah daerah. Dilihat dari jumlah siswa yang sekolah di SD Negeri menunjukkan 82%. Dari tabel 4.1 juga dapat dinyatakan bahwa pendidikan dasar di kabupaten Banyuasin menyebar merata pada seluruh kecamatan memiliki sarana pendidikan SD/MI

C.    Visi dan Misi dinaspendidikan kabupaten  banyuasin
Visi merupakan situasi atau keadaan ideal yang diingikanuntuk 20 tahun kedepan, sifatnya memberikan inspirasi dan arah serta kondisi dimassa yang akan datang.  Visi merupakan dambaan atau harapa  masa depan yang inigin diwujudkan secara nyata. Adapun Visi dari dinas pendidikan banyuasin adalah sebagai berikut:
VISI :”Masyarakat banyuasin yang cerdas dan bermutu”
Dalam mewujudkan visi dinas pendidikan banyuasin tersebut ditempuh melalui 3 Misi, yaitu sebagai berikut:
MISI:
1.      Menyediakan sarana prasarana aparatur
2.      Peningkatan pelayanan Pendidikan
3.      Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan

D.    Struktur Organisasi
struktur organisasi merupakan susunan komponen-komponen(unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut terintegrasi. Selain itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi spesialisasi pekerjaan, saluran pemerintah dan penyampaian laporan. Berikut ini struktur organisasi dinas pendidikan kabupaten banyuasin adalah sebagai berikut:






gambar 4.1
struktur organisasi dinas pendidikan kabupaten banyuasin

 













Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin
E.     Uraian Tugas
1.      Kepala Dinas
Kepala Dinas Pendidikan mempunyai fungsi antara lain membina dan mengurus:
a.       Lembaga pendidikan TK, SD, SMP, dan wajib Belajar sembilan Tahun, SMA dan SMK;
b.      Penyenggaraan pendidikan luar sekolah dan PAUD, termasuk pemberantasan buta aksara
c.       Pembinaan dan pengembangan tenaga teknis pendidikan
d.      Pembinaan dan pengembangan tenaga teknis administrasi di lingkungan Dinas pendidikan kabupaten Banyuasin.
secara umum kepala Dinas pendidikan bertugas;
a.       Menetapkan dan mengembangkan Visi, Misi, Tujuan dan sasaran Dinas pendidikan kabupaten banyuasin;
b.      Memilih dan menetapkan strategi yang ampuh untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran dinas Kab. Banyuasin;
c.         Membina memberdayakan dan memobilisasi sumber daya pendidikan serta mendorong kegiatan-kegiatan kreatif dan inovatif;
d.      Membina jajaran Dinas pendidikan kabupaten banyuasin sebagai unit kerja yang disiplin kompak komunikatiftransparan cedas dan dinamis;
e.       Menciptakan dinas pendidikan kabupaten Banyuasin sebagai organisasi belajar serta mengakomodir dan memperjuangkan aspirasi sekolah dan masyarakatyang menyangkut pendidikan.
2.      Sekretaris
Sekretaris Dinas Pendidikan mempunyai tugas dab fungsi:
A.    Tugas:
Melaksanakan segala kegiatan dan pelayanan di bidang umum, administrasi Kepegawaian, keuangan, Perencanaan dan evaluasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala Dinas.
B.     Fungsi:
a.       Melaksanakan penyelenggaraan urusan umum;
b.      Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan kepegawaian dinas;
c.       Melaksanakan urusan keuangan dinas;
d.      Menyusun perencanaan dan pelaksanakaan evaluasi;
e.       Melaksanakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas dibidang secara terpadu.
3.      Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
a.       Melaksanakan pengumpilan dan pengelolaan bahan dalam menyusun rencana dan program kerja tahunan sub Bagian, Mencatat dan meneruskan surat masuk sub Bagian  dan seksi;
b.      Memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.       Menyusun rencana pengadaan, penyimpangan, pendistribusian, pengggunaan perawatan inventaris danusul penghapusan perlengkapan dinas;
d.      Melakukan pencataan dan penyimpangan barang perlengkapan yang meliputi gedung, perabot, peralatan teknis kantor, mobilitas dan pembukaan;
e.       Melaksanakan urusan rumah tsnggs dinas yang meliputi kebersihan keamanan ketertiban dan keindahan kantor dan menyusun laporan sub. Bagian;
f.       Melaksanakan pelayanan administrasi umum;
4.      Kepala sub. Bagian Kepegawaian
a.       Kan rencana dan melakasanakan pengadaan, penempatan dan pemerataan pegawai dilingkungan dinas;
b.      Mempersiapkan usul mutasi antara lain kenaikan pangkat pegawai edukatif dan /atau administrasi, gajii berkala, cuti, pemindahan, pemberhentian dan pensiunan pegawai di lingkungan dinas;
c.       Mempersiapkan rencana pelaksanaan penerimaan dan pengangkatan pegawai;
d.      Menyusun dan melaksankan DUK pegawai, regestrasi dan kearsipan pegawai;
e.       Mempersiapkan pelaksanaan ujian dinas bagi pegawai administrasi;
f.       Melaksanakan urusan cuti pegawai;
g.      Melaksankan mutasi tenaga kependidikan TK,SD,SLTP,SMU dan SMK;
h.      Melaksankan karir tenaga kependidikan ;
i.        Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia bagi tenaga edukatif;
j.        Melaksanakan inovasi pegawai dan mendayagunakan informasi untuk melaksanakan program dan/atau pengelolaan data pegawai;
k.      Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan tenaga administrasi edukatif dan mengusulkan permintaan kartu pegawai; 
l.        Mengurusi uang duka dan/atau tewas, biaya perawatan pengobatan dan rehabilitasi pegawai;
m.    Menetapkan pemberian penghargaan dan/atau tanda jasa serta kesejahteraan tenaga kependidikan
n.      Mengusulkan pemberian penghargaaan dan/atau tanda jasa tingkat nasional ;
5.      Kepala sub.bagian Keuangan
a.       Melaksanakan urusan administrasi keuangan;
b.      Menyusun data untuk bahan penyusunan anggaran rutin dan pembangunan;
c.       Melaksanakan pengelolaan keuangan dinas yang meliputi penerimaan pengeluaran dan pertanggungjawaban;
d.      Meneliti dan menguji kebenaran setiap dokumen dan bukti penerimaan penyimpanan dan pengeluaran uang, membuat daftar permintaan dan pengeluaran gaji dan biaya perjalanan dinas;
e.       Menyiapkan penyususnan Pra DIP dan pra DUK;
f.       Membuat laporan preodik posisi dan penyiapan administrasi keuangan bersama bukti-bukti yang sah ;
g.      Memonitor pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan, mencatat mengelola dan mnganalisis data hasil monitor pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan;
h.      Membantu pelaksanaan tugas sekretaris di bidang keuangan
i.        Menyususun laporan sub bagian
6.      Kepala bidang program dan pembangunan.
a.       Menyusun rencana program kegiatan bidang pengembangan data dan jaringan kependidikan
b.      Melaksanakan koordinasi kegiatan pengembangan jaringan dan pengelolaan data pendidikan ;
c.       Pengoordinasian pengelolaan dan penyajian data pendidika dan kependidikan baiksecar manual maupun elektronik
d.      Menyusun petunjuk pelaksanaan pengembangan jaringan dan pengelolaan data pendidikan;
e.       Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengembangan jaringan dan pengelolaan data pendidikan
f.       Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kegiatan bidangpengembangan jaringan dan pengelolaan data pendidikan;
g.      Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
h.      Membantu kepala dinas bidang sarana dan prasarana melalui sekretaris Dinas;
i.        Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang sarana prasarana;
j.        Menyusun konsep sasaran kegiatan dalam bidang sarana prasarana
k.      Mengkoaardinasikan memberikan saran dan masukan kepada kepala dinas tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bodang sarana dan prasarana
l.        Mengkoordinasikan menyiapkan bahan penyusunan  RENSTRA bidang sarana dan prasarana
m.    Mengkoordinasikan rencana penyusunan TAPKIN dan LAKIP bidang sarana prasarana kepada kepala dinas
n.      Merumuskan kebijakan operasional urusan pengawasan , perencanaan dan pelaporan terhadap pemenuhan standar nasional sarana prasarana pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
7.      Kepala bidang pendidikan dasar
a.       Menyusun rencana dan program kerja tahunan bidang Pendidikan Dasar;
b.      Menyusun rencana dan program pengembangan kualitas dan pembinaan kualitas pendidikan Dasar;
  1. Menyusun rencana pengadaan guru, tenaga teknis sebagai dan sarana pendidikan bagi pendidikan dasar;
  2. Memberi tugas kepada kasi sesuai dengan dibidangnya;
  3. Memantau dan menilai prestasi pelaksanaan tugas kasisebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
  4. Mempersiapkan dan menyebarlaskan pedoman dan petunjuk pelaksanaan yang menyangkut pendidikan Dasar;
  5. Mengumpulkan dan mengelola data serta penyusunan laporan tengah tahun dan akhir tahun;
  6. Monitor pelaksanaan dan menyusun statistik pendidikan dasar;
  7. Memberikan rekomendasi penegerian, akreditasi dan pemberian bantuan kepada TK/SD;
  8. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pendidikan luar sekolah ( PLS) pada bidang terkait;
  9. Melakukan koordinasi pelaksanaan pengelolaan/pembangunan sarana prasarana TK/SD pada bidang dan instansi terkait;
  10. Melaksanakan bimbingan terhadap lembaga pengelola TK/SD;
  11. Mempersiapkan izin pembukaan TK/SD;
  12. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengawas dalam mengendalikan, membina dan menilai kinerja TK/SD
  13. Menelaah dan menilai laporan pengawas tentang hasil pembinaan, bimbingan dan penilaian terhadap TK/SD;
  14. Pembinaan pelaksanaan tugas rutin pengawas yang menyangkut pembinaan bimbingan dan penilaian TK/SD
  15. Melaksanakan kerjasama luar negeri di bidang pendidikan dasar sesuai dengan pedoman
  16. Menyususn laporan.
8.      Kepala bidang Pendidikan lanjut.
a.       Menyusun rencana dan program kerja tahunan bidang Pendidikan Lanjutan;
b.      Menyusun rencana dan program pengembangan kuantitas dan pembinaan kualitas SMP, SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan;
c.       Menyusun rencana pengadaan guru, tenaga teknis lainnya dan sarana pendidikan bagi Sekolah Lanjutan dalam Kabupaten Banyuasin:
d.      Mempersiapkan dan menyebarluaskan pedoman dan petunjuk monitor pelaksanaan sekolah Lanjutan;
e.       Monitor Pelaksanaan dan menyusun statistik Sekolah Lanjutan dalam Kabupaten Banyuasin;
f.       Memberikan rekomendasi kegiatan akreditasi dan memberikan bantuan kepada SMP, SMA dan SMK;
g.      Melaksanakan bimbingan terhadap lembaga pengelola Sekolah Lanjutan Swasta;
h.      Mempersiapkan pemberian izin Pendidikan Sekolah Lanjutan Swasta;
i.        Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengawas dalam mengendalikan, membina dan menilai kinerja kepada Sekolah Lanjutan;
j.        Menelaah dan menilai laporan pengawas tentang hasil pembinaan, bimbingan dan penilaian terhadap kepada sekolah Lanjutan;
k.      Memberi tugas kepada Kepala Seksi sesuai dengan bidangnya;
l.        Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
m.    Memantau dan menilai prestasi pelaksanaan tugas Kepala Seksi sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
n.      Membina pelaksanaan tugas rutin pengawas yang menyangkut pengendalian bimbingan dan menyampaikan tembusanny kepada Dinas Pendidikan Nasional Provinsi dan Dirjen Dikdasmen
o.      Melaksanakan penelaahan dan penialaian laporan pengawasan tentang hasil pengendalian, bimbingan dan penialaian sekolah menengah pertama dan sekolah menengah umum/kejuruan serta laporan rutin sekolah yang bersangkutan.
p.      Memantau pelaksanaan dan menyusun statistik  sekolah menenganh pertama dan sekolah menengah umum/kejuaruan sesuai dengan perkembangan terakhir;
q.      Menyusun kalender pendidikan tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah umum/kejuruan
r.        Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang secara berkala;
s.       Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
9.      Kepala dinas pendidikan non formal
a.       Menyusun rencana dan program kerja tahunan;
b.      Menetapkan kurikulum  muatan lokal
c.       Melaksanakan  kurikulum  nasional dan muatan lokal
d.      Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kurikulum  muatan lokal
e.       Melaksanakan penetapan petunjuk pelaksanaan (juklak) pendidikan non formal
f.       Menyelenggarakan pendidikan nonformal
g.      Melaksanakan pengelolaan hasil belajar
h.      Melaksanakan  penetapan petunjuk pelaksanaan  pendidikan non formal
i.        Melaksanakan program kerjasama luar negeri dibidang pendidikan non formal
j.        Menyediakan bahan belajar , tempat belajar, dan fasilitas lainnya bagi pendidikan non formal
k.      Melaksanakan penetapan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kursus;
l.        Memberi ijin penyelenggaraan kursus dan melakukan monitoring terhadapnya
m.    Melaksanakan penelitian dan pengembangan model program kursus
n.      Melaksanakan pembinaan tenaga teknis pendidikan non formal
o.      Mengumpulkan dan mengolah data tenaga pembinaan dan pengembangan program
p.      Menyusun kalender pendidikan non formal;
q.      Melakasanakan inventarisasi sarana da prasarana pendidikan non formal
r.        Menyusun pembuatan laporan.                  
10.  Kelompok  jabatan fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas pendidikan sesuai dengan keahlian dan atau tertentu serta sifat mandiri. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagi kelompok sesuai sifat dan keahliannya. Setiap kelompok dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada dinas pendidikan.
11.  Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Adapun uraian tugas pokok dan fungsi SKB dimaksudkan :
“tugas pokok melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, berdasarkan kebijakan teknis pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin”.
Sedangkan fungsi sanggar kegiatan belajar yaitu:
a.       Pembangkit dan penumbuh kemajuan belajar masyarakat dalam rangka tercapainya “masyarakat gemar belajar”
b.      Pemberian motivasi pembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi tenaga pendidik dalam pelaksanaan program pendidikan luar sekolah
c.       Pemberian pelayanan informasi kegiatan pendidikan luar sekolah
d.      Pembuatan percontohan sebagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah
e.       Penyusunanan dan pengadaan sarana belajar muatan lokal
f.       Penyediaaan sarana dan fasilitas sekolah
g.      Perintegrasian dan penyingrkronosasian kegiatan sektor dalam bidang pendidikan luar sekolah
h.      Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksanapenddidikan luar sekolah.
i.        Pengelolaan urusan tata usaha sanggar .
12.  UPTD mempunyai tugas melaksanakn sebagaian kegiatan teknis operasional dan/ataukegatan teknis penunjangyang memmpunyai wilayah kerja meliputi satu atau beberapa daerah kecamatan. UPTD dipimpin olehseorang kepala yang diberada dibawahdanbertanggung jawab kepada kepala dinas. Pembentuikan UPTDdidasarkan atas kebutuhan, UPTD dibentuk dengan peranturan wali kot/bupati.
BAB V
Hasil Penelitian dan Pembahasan
A.    Hasil penelitian
Untuk melaksanakan tugas dalam meningkatkan mutu pendidikan maka diadakan proses belajar mengajar, guru merupakan figur sentral, ditangan gurulah terkletak kemungkinan berhasil tidaknya pencapaian tujuan belajar mengajar disekolah. Namun ada yang juga peranan yang tidak kalah peting dalam ligkup penyeleggaraan pendidikan yang tidak kalah penting yaitu pegawas sekolah. Peranan pengawas sebenarnya sangat mendukung pelaksanaan proses belajar. Pengawas bukan hanya saja peran untuk pengembangkan kinerja guru tetapi juga berperan mengembangkan kinerja kepala sekolah, sehingga apa yang dilakukan disekolah tersebut dapat mencapai tujuan seperti yang dicita-citakan.
            Untuk itulah peneliti tertarik untuk meneliti mengenai implementasi kebijakan standar pengawas sekolah dasar kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin, defininisi operasional dalam penelitian ini didasarkan pada teori implementasi kebijakan george edward III (wiranto, 2002: 126). Adapun hasil penelitian Indikator-indikator tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Komunikasi
komunikasi publikmerupakan satu komunikasi yang dilakukan didepan banyak orang. Komunikasi publik memerlukan keterampilan komunikasi lisan dan tulisan agar pesan agar tersampaikan secara efektif dan efesien. Komunikasi publik yakni melayani publik dengan komunikasi dan informasi. Dimana informasi berfungsi sebagai alat dan sarana, sementara informasi sebagai bahan dan isinya. Sehingga dengan kata lain fungsi seorang humas pemerintah atau goverment publik relations antari lain mengetahui sedikit informasi kemudian menyampaikannya kepada publik.
   Adapun indikator-indikator dari unsur komunikasi yang berhubungan dengan implementasi kebijakan standar pengawasan sekolah dasar kecamatan Banyuasi II kabupaten Banyuasin sebagai berikut.
a.      Komunikasi Informasi
Komunikasi tergantung pada persepsi, dan sebaliknya persepsi juga tergantung pada komunikasi. Persepsi meliputi semua proses yang dilakukan seseorang dalam memahami informasi mengenai lingkungannya. Baik buruknya proses komunikasi tergantung persepsi masing-masing orang yang terlibat didalamnya. Ketidaksamaan pengertian antara penerima dan pengirim informasi akan menimbulkan kegagalan berkomunikasi.
   Pengawas sekolah dasar di kecamatan Banyuasin II memiliki peran dan fungsi strategis dalam mendorong kemajuan sekolah-sekolah dasar yang menjadi binaannya. Berbekal pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, Pengawas tersebut dapat memberikan inspirasi dan mendorong Para kepala sekolah, guru serta tenaga kependidikan lainnya di kecamatan banyuasin II untuk terus mengembangkan profesionalisme dan meningkatkan kinerja mereka. Bagi kepala sekolah pengawas ini lanyakya mitra tempat beragi serta kosultasi,tempat meminta saran dan pendapat dalam pengelola sekolah. semetara itu bagi guru, pegawas  selayakya menjadi koselor dan kosultan dalam memecahkan prolema dan meingkatkan kualitas pembelajaran. Fungsi utama informasi kebijakan stadar pengawasan Sekola Dasar kecamatan banyuasin II adalah menambah  pengetahuan dan megurangi ketidakpastian penginformasikan yang disampaikan kepada kepala sekolah guru maupun pihak lainnya mungkin merupakan hasil Data yang dimasukkan kedalam dan pegelolaan sistem model keputusan yang komplek, informasikan hanya dapat menambah kemungkinan kepastian atau mengurangi bermacam-macam pilihan. Informasi yang disediakan bagi pengambil kebijakan. Standar pengawas ini diberikan suatu Kemungkinan faktor resiko pada tigkat-tigkat yang berbeda.
Tranformasi informasi kebijakan standar pengawasan disekolah dasar kecamatana banyuasin II merupakan komponen  proses dalam pegelolaan sistem informasi yang berguna untuk memproses data mejadi iformasi sehingga menhasilakan produk informasi yang diperlukan kepala sekolah, guru maupun pihak-pihak lainnya yang memiliki kepentingan disekolah. Kelancaran proses tranformasi informasi kebijakan ini telah melewat itahap-tahap yang sudah ditentukan dimuali dari pengumpulan data. Pengolahan dan analisis, penyajian dan penyebar luasan sampai pada tahap dokumetasi. Kemampuan dalam melaksanakan kegiatan dalam manajemen ini membutuhkan kemampuan secara keseluruhan
            Menurut kepala UPTD kecamatan banyuasin II pada wawancara tanggal 18 november 2013 mengatakan bahwa:
“tranformasi informasi dalam keijakan standar pengawasan sudah sesuai dengan sifat dan ciri-ciri data serta menjadi informasi yang selanjutnya disajikan secara Statistika atau secara fisual untuk disebarluaskan ke sekolah-sekolah dasar dikecamatan ini dan telah di dokumentasikan juga di kantor kita. Proses ini berlansung secara bertahap, erlanjut dalam urusan tertentu”
Sedangkan menurut kabid pendidikan dasar diknas pendidikan Kaupaten banyuasin yang menjelaskan bahwa :
            “menurut saya, transporasi informasi disini sudah memiliki komponen proses dalam pengelolaan sistem informasi kebijakan standar pengawas sekolah yang memiliki kemampuan untuk menghasilkan informasi  yang bermanfaat bagi sekolah dasar didaerah ini. Seagai badan publik, dinas pedidikan senantiasa berupaya menjamin hak publik untuk memperoleh informasi mengenai pengawas sekolah dasar yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan (wawancara, 18 november 2013 )
Selanjutnya, meurut pengawas SD di kec. Banyuasin II mejelaskan bahwa:
“memang menurut saya, pengelolaan suatu sistem informasi perlu memiliki kemampuan dalam pelaksanaan mekanisme transformasi, karena kegiatan-kegiatan pada tahap tersebut merupakan tindak lanjut setelah disusunya suatu perecaaan iformasi yang disesuaikan dengan kebutuhan, mengacu kepada hasil produk informasi yang diperlukan. karena itu, dalam mendukung penyediaan layanan informasi yang berkualitas mengenai kebijakan standar pengawasan sekolah. Dinas pendidikan Kabupaten banyuasin membuat kebijakan dengan menunjuk  pejabat  pengelola informasi dan dokumentasi hingga ketingkat satuan kerja per4angkat daerah untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat banyuasin”(wawancara, 19 november 2013)
Komenikasi efektif bagi pimpinan merupakan keterampilan penting karena perencanaan, pengorganisasian, dan fungsi pengendalian dapat berjalan hanya melalui aktivitas komunikasi . dalam beberapa situasi di dalam organisais, kadangkala muncul sebuah pertayaan diantara anggota organisasi, apa yang kita dapat adalah kegagalan komunikasi . peryataan tersebut mempunyai arti bagi masing-masing anggota organisasi, dan menjelaskan bahwa yang menjadi masalah dasar dalam komunikasi, karena kemacetan atau kegagalan komunikasi dapat terjadi antar pribadi, antarpribadi dalam kelompok, atau antar kelompok dalam organisasi.
            Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa tranformasi informasi dalam kebijakan standar pengawas sekolah dasar di kec. Banyuasin II sudah efektif dan sesuai denganperaturan yang berlaku. Hal ini telah sesuai dengan manat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Melalui kebijakan tersebut, sebagai badan publik dinas pendidikan kabupaten banyuasin telah berupaya memenuhi tanggungjawab dalam menjamin hak publik akan aliran informasi dengan pelayanan optimal, dengan penyajian informasi berkualitas guna mewujudkan masyarakat cerdas dan berwawasan luas.
b.      Kejelasan Informasi
Dalam memahami komunikasi menurut perilaku organisasi bahwa komunikasi adalah suatu proses antar pribadiyang melibatkan suatu usaha untuk mengubah perilaku. Perilaku yang terjadi dalam suatu organisasi adalah merupakan unsur pokok dalam proses komunikasi tersebut (thoha, 1990,167). Perkembangan teknologi komunikasi yang sangat cepat, tidaklah mengurangi arti pentingnya komunikasi diantara orang yang tergabung dalam organisasi. Komunikasi antara orang dengan orang tidak selalu tergantung pada teknologi, akan tetapi tergantung dari kekuatan dalam diri seseorang dan lingkungannya.
            Komunikasi bagi pimpinan merupakan aspek pekerjaan yang penting sebagai bagian dari fungsi organisasi . masalah bisa berkembang serius manakala pengarahan menjadi salah dimengerti, gurauan yang memebangun dalam kelompok kerja malah menyulut kemarahan, atau pembicaraan infoormal oleh pimpinann terjadi distorsi . dengan kata lain bahwa masalah komunikasi dalam organisais adalah apakah anggota organisasi dapat berkomuniksi dengan baik atau tidak ?.
            Pengawas sekolah dasar kecamatan banyuasi II dituntut memiliki kompetesi sosial, khususnya dalam menjalin mitra dengan para kepala sekolah, guru, shareholder dan stakeholder lainnya didaerah. Hal ini karena dalam bekerja pegawas bertemu banyak orang dengan beragai latar belakang kondisi, kepentingan serta persoalan yang dihadapi. Mereka juga harus mampu bermitra baik dengan individu maupun kelompok, selain itu pengawas juga berperan untuk mengembangkan jaringan kemitraan dengan beragai pihak yang terkait dengan peningkatan mutu sekolah, dan mengembangkan tim kerjasama yang kokoh didalam sekolah.
Kejelasan informasi akan bergantung pada kalimat yyang efektif. Dalam menyampaikan suatu informasi kepada pihak sekolah maupun masyarakat haruslah jelas informasi yang disampaikan , sesuai fakta, dan tidak mengada-ada.dalam menyampaikan informasi mengenai standar pengawasan sekola dasar ini, dinas pendidikan kabupaten banyyuasin menggunakan kalimat yang efektif agar pihak sekolah dasar ini, dinas pendidikan kabupaten banyuasin juga diharapkan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan suatu informasi.informasi yang disampaikan juga harus yang terbaru, jangan yang sudah kadaluarsa karena informasi setiap detiknya bisa berubah-ubah. Dalam menyampaikan informasi juga diperluaskan bahasa yang sopan, jangan memakai kata-kata kasar atau kotor.
Menurut kepala SD di kecamatan Banyuasin II yang mengatakan bahwa:
“informasi yang disampaikan dinas pendidikan banyuasin mengenai hasil pengawasan yang ada disekolah kita sudah cukup jelas . informasi ini sangat berguna bagi kami dalam mengetahui pelaksanaan pembelajaran yangy ada disekolah sangat ditentukan oleh kejelasan informasi yang diberikan (wawancara, 19 November 2013).
Selanjutnya guru SD di Ke. Banyuasin II memberikan pendapat bahwa;
“saya melihat informasi yang disampaikan dinas pendidikan tidak berbelit-belit. Selain itu, informasi juga selalu up to date sesuai dengan perkembangan yang sedang berjalan. Baik buruknya proses komunikasi tergantung perssepsi setiap kita dalam menadang informasi yang disampaikan. Oleh karena itu, informasi harus jelas agar tidak menimbulkan persepektif ganda dari pihak sekolah maupun masyarakat”(wawancara, 19 November 2013)
Berdasarkan wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa kejelasan informasi mengenai standar pengawasan yangy ada di sekolah dasar kec. Bnyuasin II sudah cukup baik dan jelas. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan styandar pengawas harus sesuai dengan informasi yang disampaikan. Kejelasan informasi ayng disampaikan menentukan keputusan kebijakan untuk sekolah kedepanya.
c.       Konsistensi Informasi
Organisasi tidak akan efektif apabila interaksi diantara orang-orang yanyg tergabung dalam suaytu organisasi tidak pernah ada komuynikasi. Komuynikasi menjadi sangayt penting karena merupakan aktivitas tempat pimpinan mencurahkan waktunya untuk menginformasikan sesuatu dengan cara tertentu kepada seseorang atau kelompok orang. Dengan komunikasi, maka fungsi manajerial yang berawal dari fungsi perencanaan, implementasi dan pengawasan dapat dicapai.
Komunikasi merupakan keterampilan dasar seorang pengawas sekolah, dan itu merupakan elemen penting dalma pelayanan, karena menyangkut kompetensi pengawas sekolah sebagai orang yang melayani kepentingan dan kebutuhan sekolah, utamanya kepala sekolah dan guru. Keterampilan dasr berkomunikasi bagi seorang pengawas sekolah adalah.
1.      Mampu saling memahami kelebihan dan kekurangan individu
2.      Mampyu mengkomunikasikan pikiran dan perasaan
3.      Mampu saling menerima, menolong, mendukung
4.      Mampu mengatasi konflik yang terjadi dalam komunikasi
5.      Saling menghargai dan menghormati
Secara sederana komunikais dapat dirumuskan sebagai proses pengoperasian isi pesan berupa lambang-lambang dari komunikator ke komunikan. Dimensi komunikasi organisasi mancakup pula komunikasi antar pribadi. Efektivitas komunikasi antar pribadi sangat tergantung pada pribadi penerima maupun pengirim pesan. Keberhasilan komyunikasiy meryupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat. Artinya kalau pengawas sekolah ingin berhasil dalam memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah, maka kunci pertama yang harus mampu membangun komunikasi efektif.
Dinas pendidikan kabupaten banyuasin menjunjung tinggi hak setiap masyarakat untuk konsistensi memperoleh dengan mengakses data yang ada di dinas pendidikan kabupaten banyuasin, dan menegaskan bahwa setiap informasi publik yang dikeluarkan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap kepala sekolah, guru dan masyarakat. Informasi yang diberikan ini mengisyaratkan adanya jaminan kepada setiap invidu atau kelompok masyarakat atau badan publik lainnya untuk memperoleh informasi yang diinginkandan dapat digunakan untuk kepentingan sendiri atau publikasi.
Menurut kepala bidang pendidikan diknas kabupaten banyuasin yang mengatakan bahwa:
“tujuan utama pemberian informasi kepada kepala sekolah atau masyarakat supaya dapat mengajak peduli dan ikut serta dalam kerangka merencanakan suatu kebijakan yang menyangkut kepentingan sekolah oleh karena itu. Perencanaan atau program kedepan dari kebijakan ini sudah diinformasikan secara konsisten kepada pihak sekolah maupun masyarakat. Selain itu , ini dilakukan dlam rangka menuju pemerintahan yang good goverment dengan cara mensejahtyerakan rakyat melalui keterbukaan informasi publik. (wawancara, 18 November 2013)
Selanjutnya pengawas sekolah dasar kec. Banyuasin II menambahkan bahwa:
“kebijakan mengenai pengawas sekolah ini memerlukan sosialisasi dan pemahaman bagi pihak sekolah maupun masyarakat. Untuk itulah, diknas melalui UPTD nya telah memberikan informasi yang konsisten dengan membuktikan efektifitas untuk implementasi pelaksanaan kebijakan disekolah , terutama di daerah-daerah. Karena menurut saya wajar hal tersebut dilakukan jangan sampai kebijakan ini dibuat justru akan menambah serangkaian permasalahan yang justru tidak menguntungkan pihak sekolah maupun masyarakat(wawancara, 19 november 2013)
Sedangkan menurut guru SD di kecamatan Banyuasin II yang diwawancara pada tanggal 19 nov 2013 mengatakan bahwa;
“setiap kebijakan dari diknas maupun pemerintah tentunya memerlukan dukungan dari segenap masyarakat atau pihak sekolah. Kesadaran semangat untuk menciptakan pemerintah yang good govement , inilah yang membuat pelaksanaan komunikasi yang konsisten mengenai informasi kebijakan standar pengawasan di daerah. Selain itu terselenggaranya informasi publik yang transparan dan bebas yang memberikan kepercayaan kepada semua pihak sekolah atau masyarakat, sehingga penyelenggaraan kebijakan ini memberikan penilaian yang positif termasuk rekomendasi yang membangun guna kepentingan memajukan pendidikan dibanyuasin”.
Kualitas informasi dapat dilihat dari sejauhmana informasi secara konsisten dapat memenuhi persyaratan dan harapan semua orang yang membutuhkan informasi tersebut untuk melakukan proses mereka. Konsep ini dikaitkan dengan konsep produk informasi yang menggunakan data sebagai masukan dan informasi didefinisikan sebagai data yang telah diolah sehingga memberikan makna bagi penerima informasi. Secara umum, dimensi kualitas informasi dapat dekelompokkan kedalam empat kategori yang intrinsik, kontekstual, representasi, dan aksesibilitas atau keteraksesan.
Berdasarkan hasil wawancara diatas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa, konsistensi informasi yang diberikan dinas pendidikan Banyuasin mengenai kebijakan standar pengawasan disekolah dasar kecamatan banyuasin II telah cukup efektif. Pembentuk opini dengan menarik aspirasi pihak sekolah atau masyarakat guna menetapkan rencana kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan penetapan kebijakan publik dapat dilaksanakan denganbaik melalui pemberian informasi ynag seluas mungkin tentang program kebijakan pengawasan sekolah dasar serta memberikan peluang bagi setiap orang atau oranisasi lembaga sosial lainnya untuk ikut melaukan pengawasan publik.
2.      Sumber daya
Sumber daya kebijakan adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu kebijakan dalam pelaksanaannya. Sumber daya tidak selalu besifat fisik , tetapi juga non-fisik . sumber daya yang ada dapat berubah, baik menjado semakin besar atau hilang. Adapun unsur dari sumber daya atau komponen pendukung dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
a.      Sumber Daya Manusia
Pengawas sekolah tentu tidak akan terlepas dari fungsi pengawasan itu sendiri. Ruang lingkup pengawas, serta tugas dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas implementasi program dan kegiatan kepengawasan baik secara akademik maupun secara menejerial disatuan pendidikan. Adapun bidang pengawasan sebagaiamana yang dinyatakan dalam permenengpan dan RB nomor 21 tahun 2010 terdiri atas pengawasan taman kanak-kanak ibtidaiyah , pengawasan rumpun mata pelajaran, pendidikan luar biasa dan bimbingan konseling dengan beban kerja selama 37.5 jam perminggu.
        Dalam melkasnakan tugas dengan beban kerja selama 37.5 jam perminggu sebagaiamana yang disebutkan diatas, maka kewajiban pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
1.      Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan melaksanakan evaluasi hasil pelaksaan program pengawasan dan membimbing dan melatih prifesionalisme guru.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademi dan kompetensi secar berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
3.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika
4.      Dan memelihara, memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Kinerja pengawas sekolah didaerah ini juga dikeluhkan para guru pengawas dinilai justru menjadi penghambat sekolah dan guru untuk melakukan terobosan dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan pada masyarakat. Pernyataan ini memang sangat beralasan apalagi jika di konfortir dengan fakta yang terjadi dilapangan dari hasil uji kompetensi awal(UKA) guru yang dilakukan pemerintah , kompetensi pengawas justru paling rendah dibandingkan guru-guru yang mereka awasi.
Keberadaan pengawas sekolah di kec.Banyuasin II ini sejka perekrutan hingga penugasan tidak efektif, ada yang tidak pernah jadi guru dan tidak pernah jadi kepala sekolah tahu-tahu jadi pengawas. Hal ini jelas tidakmungkin bisa melaksanakan tugas dengan baik. Perekrutan pengawas sekolah perlu dievaluasi melalui hasil uji kompetensi awal menunjukkan, bahwa nilai mayoritas pengawas sekolah tidak lebih baik dari guru.
Menurut kepala UPTD diknas kec. Banyuasin II yang menjelaskan bahwa:
“pengawas sekolah harus selalu mengingatkan bahwa sekolah adalah lingkungan pembelajaran yang di desain untuk membantu siswa berkembang sesuai dengan potensi dan tingkat perkembangan usianya. Saya melihat peran pengawas belum efektif dalam memberikan pemahaman tentang ini kepada guru sehingga rencana pelaksanan pembelajaran belum dapat melayani siswa denganbiak sebagai pelanggan sekolah selain itu , saya lihat pengawas sekolah belum mempengaruhi guru dalam mengembangkan kurikulum karena pengawas belum efektif menerapkan menjalin kerjasama dengan kepala sekolah maupun guru”.(wawancara, 18 nov 2014)
Sedangkan kepala sekolah di kec. Banyuasin II menjelaskan bahwa:
“ tugas utama pengawas sekolah adalah meningkatkan mutu pembelajaran bagi siswa disekolah. Untuk berperan sebagai spesialis pembelajaran, maka pengawas harus mampu menjadi seorang peneliti. Penelitian yang harus dipahami berkenaan dengan pembelajaran, guru efektif dan sekolah efektif, gaya pembelajaran, dan psikologi pembelajar. Sebagai peneliti, saya lihat pengawas disekolah dasar disin belum memahami dan belum melasanakan penelitian mengenai sekolah dasar disini sekaligus mereka juga belum menerapkan hasil penelitian yang dilakukan sendiri maupun orang lain.(wawancara, 19 nov 2013)
Ditambahkan oleh Guru SD di kecamatan Banyuasin II yang menambahkan bahwa:
“saya melihat pengawas disini belum mampu menyampaikan pendapatnya baik secara tertlis maupun lisan dengan efektif, efeknya tidak dapat dipahami oleh kita sesuai dengan harapan. Ditambah lagi, mereka belum banyak pengetahuan tentang pembelajaran dikelas sehingga mereka belum dapat dijadikan model atau contoh yang baik bagi para guru”.(wawancara, 19 nov 2013)
              Menyadari pentingnya peranan para guru dalam keberhasilan pendidikan sangat wajar jika kondisi mereka diperhatikan sehingga motivasi mereka dalam melaksanakan tugas semakin tinggi. Salah satu faktor yang dapat meningkatkan motivasi para guru dalam bekerja adalah perhatian terhadap pembinaan karir mereka. Pembinaan karir, dengan demikian perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Dan untuk meningkatkan kinerja para guru, pemerintah perlu memeberikan gambaran yang jelas tentang jalur-jalur dan kesempatan dalam pengembangan karier mereka. Kondisi ini diharapkan akan melahirkan para pendidik yang mempunyai motivasi kuat dalam meningkatkan kemampuan profesionalisme mereka, sehingga kualitas pendidikan dapat terus ditingkatkan.
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sember daya manusia, dalam hal ini pengawas sekolah untuk kebijakan standar pengawasan sekolah dasar di kec. Banyuasin II terkhusus masih sangat rendah. Dlam konteks ini peran pengawas sekolah belum sungguh-sungguh bekerja sesuai dengan tuntutan profesionalismenya.
b.      Anggaran
Menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku, keberadaan pengawas sekolah jelas dan tegas. Dengan demikian bukan berarti pengawas sekolah terbebas dari berbagai masalah. Ternyata institusi pengawas sekolah semakin bermasalah setelah terjadinya desentralisais penanganan pendidikan. Selain itu pengawas sekolah belum difungsikan secara optimal oleh menejement pendidikan kabupaten dan kota sekurang-kurangnya fenomena itu masih terlihat di be-
Berapa kabupaten sampai sekarang.
     Insetitusi pengawas sekolah adalah insetitusi yang sah.k-
Eabsahannya itu diatur oleh ketentuan yang berlaku. Seyog-
Nya aturan-aturan itu tidak boleh dilanggar oleh management atau birokrasi yang mengurus pengawas sekolah. Aturan itu ternyata sangat lengkap. Mulai dari aturan perekrutan sampai kepada pemberdayaan dan mengfungsikan pengawas sekolah untuk operasional pendidikan, teryata sudah ada atuarannya. Pelecehan atau pelanggaran terhadap aturan yang ada itulah yang merupakan titik pangkal permaslahan pengawas sekolah sebgai institusi di dalam sistem pendidikan.
            Sampai saat ini kita masih merasakan bahwa dimana-mana posisi pengawas sekolah itu masih termarjinalkan dari sistim pendidikan kita, padahal kalau dikihat dari tugas pokok dan fungsi pengawas bahwa tugas pengawas adalah melaksanakan supervisi akademik dan manajerial disekolah binaannya agar mutu pembelajaran guru dan proses pelaksanaan manajemen kepala sekolah berjalan optimal sehingga mutu pendidikan disekolah binaanya dinalai sangat strategis. Pengawas sekolah semestinya dijadikan tangan kanan kepala dinas pendidikan dalam mengendalikan mutu pendidikan di sekolah, mengawal pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan terutama didalamnya mengawal kinerja guru dan kepala sekolah.
            Pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan tugas menilai dan membina sejumlah sekolah yang menjadi binaannya baik dari segi akademik maupun manajerial, untuk melaksanakan tugas tersebut perlu melaksanakan musyawarah secara rutin yang membahas tentang permasalahan yang dihadapi dilapangan. Untuk memperlancar kegiatan pengawasan dalam melaksanakan tugas dilapangan perlu adanya dana antara lain dana tranfortasi dan dana operasional lainnya.
            Menurut kepala bidang pendidikan dasar diknas kabupaten banyuasin menjelaskan bahwa:
“menurut pendapat saya seharusnya pemerintah daerah punya perencanaan yang matang soal anggaran untuk pengawasan sekolah . institusi pengawas sekolah ini memiliki peran strategis dalam mengawal perkembangan mutu dan kebijakan pendidikan ini tidak akan mencapai target yang telah ditetapkan. Bagaimana mungkin realisasi program kegiatan dapat berjalan tepat waktu dan sasaran serta kualitas program kalau dana saja tidak memadai dalam mendukung program tersebut”(wawancara, 18 November 2013)
Ditambahkan oleh kepala UPTD Diknas kecamatan Banyuasin II yang mengatakan bahwa:
“berbagai proposal kegiatan yang sudah disusun dan disampaikan kepada pemerintah daerah seringkali tidak disetujui. Sementara disisi lain pengawas sekolah ini harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses pengawasan, mediasi, maupun menjadi mitra sekolah. Selain itu, minimnya anggaran ini juga membuat sulit melaukan proses evaluasi dan pengawasan pendidikan. Sebab, untuk mendapatkan hasil efektif tentunya harus melakukan kunjungan kerja ke sekolah dengan baik. Apalagi jika bertugas melakukan pendampingan terhadap program pendidikan.” (wawancara, 18  Nov 2013)
Kebijakan publik adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Kebijakan publik menunjukkan pada serangkaian peralatan pelaksanaan yang lebih luas dari peraturan perundang-undangan, mencakup juga aspek anggaran dan struktur pelaksana. Kebijaan berkaitan erat dengan pengambilan keputusan, karena pada hakikatnya sama-sama memilih diantara opsi yang tersedia. Kebijakan publik ini harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa anggaran yang mendukung kebijakan standar pengawasan disekolah dasar kec.Banyuasin II belum memadai. Pemerintah daerah kabupaten Banyuasin dari awal belum dapat merancang matang anggaran untuk pengawasan pendidikan ini dan bagaimana sasarannya. Oleh sebab itu pengawas sekolah tidak bisa maksimal bekerja melasanakan sejumlah program kerja. Keterbatasan anggaran membuat pengawasan sekolah tidak bisa maksimal melasanakan tugasnya memonitoring pengelolaan sekolah yang di kec. Banyuasin II.
c.       Sarana dan prasarana
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat. Sarana lebih ditunjukan untuk benda-benda bergerak seperti komputer, meja, telepon, dan sebagainya. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Prasarana lebih ditunjukkan pada benda yang tidak bergerak seperti gedung ruang dan tanah.
Fasilitas fisik merupakan faktor penting dalam implementasi kebijakan. Implementor mungkin mempunyai staf yang mencukupi, kapabel dan kompeten , tetapi tanpa adanya fasilitas pendukung (sarana dan prasarana)maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan berhasil. Fasilitas fisik termasuk hal yang penting bagi keberhasilan implementasi kebijakan oleh para implementor. Fasilitas fisik sebagai sarana dan prasarana pendukung, diperlukan khususnya untuk memperlancar proses komunikasi kebijakan.
Menurut kepala sekolah SD di Kec. Banyuasin II menjelaskan bahwa:
“ tersedianya sarana dan prasarana yang cukuo dengan kualitas yang baik, sangat  dibutuhkan pengawas sekolah dalam penyelenggaraan kegianatan pengawasan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Namun sayang belum memadai. Misalkan saja kendaraan operasioanl mereka itu sangat minim, apalagi kalau mereka melakukan kunjungan ke sekolah yang jaraknya cukup jauh dari sekolah lainnya bentuk”. (wawancara, 19 Nov 2013)
Ditambah oleh pengawas sekolah dasar di kecamatan Banyuasin II yang menambahkan bahwa:
“pemenuhan kebutuhan kita untuk sarana dan prasarana masih belum terlaksana dengan baik. Salah satunya kurangnya bahan materi atau bahan penelitian yang dapat diterapkan oleh pengawas sekolah disekolah. Selain itu, tidak adanya peralatan seperti komputer atau laptop untuk melaksanakan poperasional kegiatan pengawasan ini”(wawancara 19 november 2013)
Dalam menentukan kebutuhan diperlukan beberapa data diantaranya adalah distribusi dan komposisi, jenis, jumlah, dan kondisi(kualitas) sehingga berhasil guna, tepat guna, dan berdaya guna dan kebutuhan dikaji lebih lanjut untuk disesuaikan dengan besaran pembiayaan dari dana yang tersedia. Dalam pengadaan barang sebenarnya tidak terlepas dari perencanaan pengadaan yang telah dibuat sebelumnya baik mengenai jumlah maupun jenisnya. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan adalah keseluruhan kegiatan yang dilaukan dengan cara menghadirkan sarana prasarana pendidikan berbasis perencanaan imron(2003:86)
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa sarana dan prasarana pendukung dalam implementasi kebijakan pengawasan sekolah dasar kec. Banyuasin II belum memadai. Kurangnya kendaraan operasional dalam dalam melakukan kunjungan ke sekolah sering menghambat kegiatan operasional kerja para pengawas. Selain itu, masih minimnya bahan materi atau bahan penelitian serta ditambah dengan tidak adanya peralatan seperti komputer atau laptop dalam melaksanakan administrasi tugas operasional.
3.      Disposisi (sikap dari pelksana kebijakan)
Menurut Edward III dalam Winarno (2005 : 142-143) mengemukakan bahwa yang mempunyai konsekuensi penting bagi implementasi kebijakan yang efektif”.
Jika para pelaksana mempunyai kecenderungan atau sikap positif atau adanya dukungan terhadap implementasi kebijakan maka terdapat kemungkinan yang besar implementasi kebijakan akan terlaksana sesuai dengan keputusan awal. Demikian sebaliknya, jika para pelaksana bersikap negatif atau menolak terhadap implementasi kebijakan karena konflik kepentingan maka implementasi kebijakan karena konflik kepentingan maka implementasi kebijakan akan menghadapi masalah serius.
Sikap penerimaan atau penolakan dari agen pelaksanaan kebijakan sangat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan publik. Hal ini sangat mungkin terjadi karena kebijakan yang dilaksanakan bukan hasil formulasi warga setempat yang mengenal betul permasalahan dan persoalan yang mereka rasakan. Tetapi kebijakan publik biasaanya bersifat top down yang sangat mungkin para pengambil keputusan tidak mengetahui bahkan tak mampu mneyentuh kebutuhan, keinginan atau permasalah yang harus diselesaikan.
Menurut kepala bidang pendidikan dasar diknas kabupaten banyuasin yang mengatakan bahwa:
“sikap kita sebagai pelaksana kebijakan standar pengawasan diakui dalam implementasi kebijakan masih ada pegawai kita tidak melaksanakan kebijakan yang diinginkan mereka. Karena itu, pengangkatan dan pemilihan pegawai pelaksana kebijakan haruslah orang-orang yang memiliki dedikasi pada kebijakan yang telah ditetapkan, lebih khusus lagi pada kepentingan warga masyarakat.”
(wawancara, 18 Nov 2013)
Selanjutnya kepala sekolah SD di kecamatan Banyuasin II menjelaskan bahwa:
“saya lihat masalah sikap para pelaksana kebijakan dalam hal standar pengawasan sekolah tidak dilakukan dengan memanipulasi intensif. Pada dasarnya orang bergerak berdasarkan kepentingan dirinya sendiri, maka memanipulasi intensif oleh para pembuat kebijakan mempengaruhi tindakan para pelaksana kebijakan. Dengan cara menambahkan dana operasional tertentu mungkin akan menjadi faktor pendorong yang membuat para pengawas sekolah menjalankan perintah dengan baik. (wawancara, 19 Nov 2013)
Pembinaan guru dan siswa disekolah sebaiknya tidak sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan dalam semua kebijakan yang telah digariskan. Selanjutnya, kepala sekolah hendaknya dapat lebih meningkatkan pembinaan kepada para guru yang berada dibawah pimpinannya agar pengetahuan yang dimiliki guru dapat meningkat dan berkembang. Selain itu, pemerintah melalui lembaga terkait hendaknya dapat memberikan pembinaan khusus kepada guru
Berdasarkan wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa sikap pelaksana kebijkan dalam standar pengawasan sekolah dasar di kecamatan Banyuasin II belum berjalan dengan baik. Para pelaksana kebijakan tidak melaksanakan perintah yang diberikan dengan baik. Oleh karena itu, perlu perekrutan yang baik khususnya bagi para pengawas sekolah agar memiliki dedikasi yang baik dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, dinas pendidikan kebupaten Banyuasin tidak menjalankan program intensif bagi para pengawas sekolah sehingga kinerja para pengawas sekolah masih rendah.
4.      Struktur Birokrasi
a.      Standar operation product (SOP)
    Standar operation product (SOP) merupakan perkembangan dari tuntutan internal akan kepastian waktu, sumber daya serta kebutuhan penyeragaman dalam organisasi kerja yang komplek dan luas.(winarno, 2005:150). Ukuran dasar SOP atau prosedur kerja ini biasa digunakan untuk menanggulangi keadaan-keadaan umum diberbagai sektor publik dan swasta. Dengan menggunakan SOP, para pelaksana dapat mengoptimalkan waktu yang tersedia dan dapat berfungsi untuk menyeragamkan tindakan-tindakan pejabat dalam organisasi yang komplek dan tersebar luas, sehingga dapat menimbulkan fleksibelitas yang besar dalam penerapan peraturan.
Mengenai banyaknya pengawasan sekolah yang mutunya rendah, hal itu terjadi karena mekanisme perekrutan pengawas tidak sesuai standar yang ditetapkan BPMTPTK (Badan Peningkatan Mutu dan Tenaga Kependidikan dan Kebudayaan). Bagaimana mau membina kalau mutu pengawas tidak lebih baik dari guru yang dibinanya. Oleh karena itu muncullah gagasan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah. Dalam permen tersebut jelas terlihat bahwa ada standar yang harus dimiliki pengawas baik dari segi kualifikasi maupun kompetensinya.
Menurut kepala UPTD Diknas kecamatan banyuasin II Kabupaten Banyuasin menjelaskan bahwa:
“ SOP dalam kebijakan pengawasan sekolah masih menjadi kendala bagi implementasi kebijakan ini. Dinas pendidikan masih menggunakan cara-cara kerja lama dan pegawai lama dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh dinas tersebut. Dengan begitu, semakin besar kebijakan membutuhkan perubahan dalam cara-cara yang lazim dalam suatu organisasi, semakin besar pula probabilitas SOP menghambat implementasi kebijakan ini”. (wawancara, tanggal 18 november 2013)
Ditambah oleh pengawas sekolah SD di kec. Banyusin II Kabupaten banyuasin yang menambahkan bahwa:
“disamping  menghambat implementasi kebijkan standar pengawasan. SOP ini juga mengeluarkan prosedure perencanaan yang kaku dan kontrol yang lemah atas program yang bersifal fleksibel dan SOP ini tidak dapat menyesuaikan tanggung jawab yang baru daripada birokrasinya. (wawancara, tanggal 19 november 2013)
Secara operasional  pembinaan dan pengembangan guru yang dilakukan oleh organisasi sekolah dapat mengangkat kepentingan guru menjadi lebih baik. Selain itu juga dapar memandu serta mengusakan peluang untuk mengembangkan karier guru, dan membantu ikut memecahkan konflik-konflik dan masalah dyang dialami atau dihadapi oleh para guru disekolah.
 Lewat pembinaan dan pengembangan guru ini bisa saling berkomunikasi dan memperjuangkan kepentingan bersam mereka dengan semangat kebersamaan yang tinggi sehingga apa yang menjadi keinginan para guru relatif lebih mudah dicapai.
Bedasarkan hasil wawancara diatas dpat disimpulkan bahwa SOP dalam pelaksanaan kebijakan pengawas sekolah dasr di kecamatan banyuasin II kabupaten Banyuasin masih kaku dan kurang efektif. SOP ini dapat menghambat pelaksanaan standar pengawasan sekolah dasar karena masih menggunkana cara-cara lama serta personel lama dalam pelaksanaannya. Selain itu, prosedur itu perencanaan masih bersifat kaku, ditambah kontrol yang lemah dari diknas pendidikan.
b.      Struktur Birokrasi
Birokrasi merupakan salah satu institusi yang paling sering bahkan secara keseluruhan menjadi pelaksana kegiatan. Keberadaan birokrasi tidak hanya dalam struktur pemerintah, tetapi juga ada dalam organisasi swasta , intitusi pendidikan dan sebagainnya. Bahkan dalam kasus tertentu birokrasi diciptakan hanya untuk menjalankan suatu kebijakan tertentu. Implementasi kebijakan yang bersifat komplek menuntut adanya kerjasama banyak pihak. Ketika sturktur birokrasi tidak kondusif terhadp implementasi suatu kebijkan, maka hal ini akan menyebabkan ketidakefektifan dan menghambat jalannya pelaksanaan kebijakan.
Dinamika hubungan antar instansi atau lembaga dalam implementasi kebijakan sangat jarang diimplementasikan oleh organisasi tunggal. Kekuasaan kepentingan dan strategi aktor yang terlibat memberikan pengaruh terhadap pentingnya pengaruh hubungan anatar aktor/organisasi dari persepektif pembuat kebijakan, yang memandang bahwa hubungan antar pelaksana berpotensi menimbulkan kerumitan, bukan sebagai faktor yang dapat mendukung keberhasilan implementasi.
Dalam konteks implementasi, memberikan perhatian yang cukup pada pola hubungan antar pegawai ini sangatlah penting, sebab pada hakekatnya merekalah yang menentukan bagaimana sebuah kebijakan dilaksanakan. Hubungan horizontal antar pegawai secara organisasional dimaknai sebagai hubungan kerja yang memiliki status kewenangan sederajat. Hubungan ini bisa menjadi masalah manakala struktur implementasi memiliki hubungan interpendensi dan pola sekuensial pada pelakasanaan keterlambatan penyelesaian tugas oleh satu bagian akan berakibat terhambatnya pula kelanjutan pelaksanaan tugas yang lain. Hubungan horizontal ini jelas membutuhkan koordinasi yang kuat serta komunikasi yang jelas lancar.
Menurut kepala bidang pendidikan dasar di kabupaten banyuasin yang menjelaskan bahwa:
Pada kebijakan ini, struktur birokrasi bersifat top down, program yang diimplementasikan sudah bersifat multi, sehingga makin banyak pula bagian dinas pendidikan yang terlibat dalam kebijakan ini, baik secara vertikal maupun secara horizontal dalam struktur birokrasi kebijakan membuat birokrasi   ini akan rentan untuk timbul konflik kepentingan, sementara revisi program tidak mudah dilakukan “ (wawancara, 18 november 2013)
Selanjutnya kepala UPTD diknas kecamatan banyuasin II mengatakan bahwa :
“ hubungan vertikal dalam dinas pendidikan dimaknai sebagai hubungan kewenangan dan tanggung jawab antar bagian yang tingkatannya. Saya melihat hubungan vertikal dalam organisasi ini semakin jauh jarak pengambil keputusan yang sesuai dalam kebijkan standar pengawasan ini. Semakin besar pula kemunikinan terjadinya miskomukinkasi dan penyimpangan dari tujuan. Biasanya dalam hal ini diperlukan petunjuk pelaksanaan dan SOP yang jelas dan rinci selain juga pengawasan yang ketat agar implementasi berjalan sesuai dengan struktur yang telah ditemukan.” (wawancara, 18 nov 2013)
Salah satu jalan yang ditempuh oleh pemerintah dalam mengatasi mutu pendidikan yang rendah ini adalah dengan meningkatkan kualitas gurunya melalui sertifikasi guru. Pemerintah berharap, denga sertifikasinya guru, kinerjanya akan meningkat sehingga prestasi seswa meningkat pula. Namun dalam pelaksanaannya, sertifikasi dalam bentuk portopolio memberikan banyak peluang pada guru untuk menepuh jalan pintas. Hal ini disebabkan profesionalisme guru di ukur dari tumpukan kertas. Indikator inilah yang memunculkan hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam wujud portopolio tidak akan berdampak sama sekaliterhadap kinerja guru, apalagi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa struktur birokrasi dalam kebijkan standar pengawasan sekolah dasar di kecamatan banyuasin II masih rumit antara jarak pengambil keputusan dengan pelaksana. Hubungan vertikal anatar bagian di dinas pendidikan yang rumit mnyebabkan adanya keterlambatan keputusan kebijakan standar pengawasan. Selain itu, terjadi penyimpangan tujan dan miskomunikasi agar pegawai . struktur birokrasi kebijakan ini membuat birokrasi ini akan rentan untuk timbul konflik kepentingan, sementara pencapaian tujuan tidak akan tercapai dengan baik.      

B.     Pembahasan Hasil Penelitian
Program peningkatan mutu pendidikan seperti penerpan manajemen mutu terpadu, tidak akan berjan lancar jika setelah diadakannya monitoring dan evaluais tanpa ditindak lanjuti. Fungsi pengawasan dalam manajemen berguna untu membuat agar jalannya pelaksanaan manajemen mutu sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Pengawasan bertujuan untu menilai kelebihan dan kekuarangan. Dimana terjadinya hal yang salah ditinjau ulang dan segera diperbaiki dengan kata lain keberadaan pengawas penting sebagai penjamin keterlaksnaan program dalam peningkatan mutu.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti berdasarkan indikator yang terdapat pada setiap definisi operasional tentang implementasi kebijakan standar pengawasan sekolah dasar di kecamatan banyuasin II kebupaten Banyuasin, maka dapat disimpulakan dalam tabel berikut ini:
Tabel 4.1
Dimensi implementasi kebijkan standar pengawasan sekolah dasar di kecamatan Banyuasin II
Dimensi
Indikator
Hasil
Komunikasi
Tranformasi Informasi
Kejelasan informasi
Konsistensi informasi
Baik
Baik
Baik

Sumberdaya
Sumber daya manusia
Anggaran
Sarana dan prasaran
Belum baik
Belum baik
Belum baik
Disposisi
Sikap dari pelaksana kebijkan
Belum baik
Struktur Birokrasi
Standar Operation procedure (SOP)
Struktur birokrasi
Belum baik
Belum baik

Berikut ini pembahasan penelitian mengenai indikator tabel diatas:
1.      Komunikasi
Komunikasi sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan dari implementasi yang efektif terjadi apabila para pembuat keputusan sudah mengetahui apa yang akan mereka jalankan. Pengetahuan atas apa yang akan mereka kerjakan dapat berjalan dengan baik, sehingga setiap keputusan kebijakan dan peraturan implementasi harus ditranmisikan kepada bagian personalia yang tepat. Selain itu, kebijakan yang dikomunikan pun harus tepat, akurat, dan konsisten. Komunikasi diperlukan agar para pembuat keputusan dan para implementator akan semakin konsisten dalam melaksanakan setiap kebijakan yang akan diterapkan dalam masyarakat.
Jika diasumsikan denga variable komunikasi yang ada dalam implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh edward III, maka disimpulkan bahwa sudah ada komunikasi yang baik antara pemerintah dearah melalui dinas pendidikan dan pihak sekolah selaku penerima informasi. Melalui komunikasi dan tranmisi antar dinas dan pihak sekolah maka akan lebih mengurangi permaslahan operasioan dalam pelaksanaan kebijakan standar pengawasan tersebut.
Dalam dimensi komunikasi secara keseluruhan dalam penelitian dapat dikatakan sudah baik. Dinas pendidikan kabupaten banyuasin telah berupaya memenuhi tanggung jawab dalam mejamin hak publik akan aliran informasi dengan pelayanan optimal, dengan penyajian informasi berkualitas guna mewujudkan masyarkat cerdas dan berwawasan luas . pemberian informasi yang seluas-luasnya tentang program kebijana pengawasan disekolah dasar serta memberikan peluang bagi setiap orang atau organisasi-organisasi, lembaga sosial lainnya untuk ikut melakukan pengawasan publik.
2.      Sumber Daya
Sumber daya diposisikan sebagai input dalam organisasi sebagai suatu sistem yang mempunyai implikasi yang bersifat ekonomis dan teknologis. Secara ekonomis, sumber daya bertalian dengan biaya atau pengorbanan langsung yang dikeluarkan oleh organisasi yang merefleksikan nilai atau kegunaan potensial dalam tranformasinya kedalam output. Sedangkan secara teknologis sumber daya bertalian dengan kemampuan tranformasi dari organisasi.
Keberhasilan implementasi kebijkan pendidikan gratis juga dilihat  dari aspek sumber dayanya, dimana sehala sumber daya yang berperan dalam proses implementasi kebijakan harus singkron demi pencapaian tujuan kebijakan standar pengawasan sekolah dasar di kecamatan banyuasin II. Permaslahan anggaran kebijakan standar pengawasan sekolah dasar di wilayah ini menjadi polemik besar. Hal ini dikarenakan anggaran pengawasan satuan pendidikan yang tidak jelas penetapannya oleh pemerintah daerah mnyebabkan kinerja pengawas menjadi tidak efektif. Permasalahan bagi pemerintah daerah kabupaten banyuasin sebelum melakukan implementasi kebijakan tersebut.
sumber daya selanjutnya yang menjadi penghambat keberhasilan kebijakan standar pengawasan ini yaitu mengenai sumber daya manusia dan fasilitas dan tranparansi prosedure kebijakan perlu dimaksimalkan kepada masyarakat dan sekolah-sekolah yang menjadi sasaran kebijakan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menerima informasi yang jelas dan tidak merasa dibohongi. Daterahir yaitu mengenai fasilitas yang berkaitan dengan anggaran kebijakan baik untuk operasional ataupun sarana dan prasarana. Yang perlu dicermati bahwa pemerintah perlu mengalokasikan dana yang cukup untuk melaksanakan kebijakan dan dana untuk pembelian sarana dan prasarana lainnya sebelum melaksanakan implementasi kebijakan standar pengawasan tersebut
3.      Disposisi
Disposisi atau sikap dari pelaksana kebijakan adalah faktor penting ketiga dalam pendekatan mengenai pelaksanaan suatu kebijakan publik. Jika pelaksanaan  kebijakan  ingin efektif  maka para pelaksana tidak hanya harus mengetahui apa yang akan dilakukan tetapi juga harus mempunyai kemampuan untuk melakasanakannya,  sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi bias.
Dalam uunsur disposisi atau sikap pelaksana kebijakan secara keseluruhan dapat dikatakan masih belum baik. Para pelaksana kebijakan tidak melaksanakan perintah yang diberikan dengan baik. Oleh karena itu perlu perekrutan yang baik khususnya bagi pengawas sekolah agar memiliki dedikasi yang baik dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu dinas tidak menjalankan program intensif bagi para pengawas sekolah sehingga kinerja para pnawas ini masih rendah.

4.      Struktur organisasi  
Variabel ke empat menurut edward III yaitu truktur birokrasi kelemahan struktur birokrasi akan memungkinkan sebuah kebijakan tidak dapat terlaksana atau terealisasi. Kebijakan yang  begitu komplek s menuntut adanya kerjasama banyak orang , ketika struktur organisasi tidak kondusif pada kebijakan yang tersedia, maka hal ini menyebabkan sumberdaya menjadi tidak tidak efektif dan menghambat jalannya kebijakan . birokrasi sebagai pelaksana sebuah kebijakan harus dapat mendukung kebijkaan yang telah diputuskan secara politik dengan jalan melakukan koordinasi dengan baik.
Untuk dimensi struktur birokrasi dalam implementasi kebijakan standar pengawasan sekolah dasar di kec. Banyuasin II masih belum baik. SOP yang dijlankan sering menghambat pelaksanaan kebjakan standar pengawasan karena masih digunakan cara-cara lama serta personel lama dalam melkasankan kebijakan tersebut. Hubungan vertikal antar bagian didinas pendidikan banyausin yang rumit menyebabkan adanya keterlambatan keputusan kebijakan standar pengawasan sruktur birokrasi kebijkan untuk membuat pemnawasan. Struktru birokrasi kebijakan ini membuat birokrasi ini rentan untuk fimbul konflik kepentingan , sementara tecamainay rutun untuka akan tercapai dengan baik.
C.    Diskusi
Pengawasan merupakan salah satu fungsi yang sangat zignifikan dalam pencapaian manejemen organisasi dan pengatur potensi baik yang berkaitan dengan produksi maupun sumber daya yang ada. Pengawas merupakan salah satu fungsi yang terkait dengan prencanaan strategis . dan perencanaan strategis merupakan puncak dari suatu pemikiran untuk merumuskan tujuan yang akan dicapai organisasi dan usaha pencapaian tujuan strategis.
Dalam kontek penyelenggaraan pendidikan, baik dilevel makro maupun mikro konsep pengawasan sesungguhnya menempati posisi yang snagat strategis sekali. Pasalnya seberapun bagusnya sebuah perencanaan program pendidikn jika tidak dibarengi dengan proses pengwasan yang memadai maka segala program yang direncanakan sebelumnya akan menjadi tidak terukur secara jelas tingkat keberhasilannya, bakan sangat memungkinkan akan ada penyimpangan-penyimbangan yang terjadi menjadi sulit untuk dideteksi. Karena itulah fungsi konsep pengawasan merupakan bagian yang sangat penting sekali dan tidak dapat diabaikan sma sekali peran dan fungsinya dalam mencapai tujuan dari sebuah proses pendidikan.
Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melakasanakan program pengawsaan, mengevakuasi hasil pelaksanaan program dan melaksanakan bimbingan dan pelatihan profesionalisme guru. Upaya peningkatan mutu layanan pendidikan disatuan pendidikan, tidak lepas dari peran penting seorang pengawas seorang pengawas sekolah. Tentu saja aneh jika mutu pengawas sekolah ternyata lebih rendah kemepuannya jika dibandingkan dengan kepala sekolah/guru. Sebab dengan demikian tidak ideal.
            Keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi akan sangat menentukan bagaimana pengembangan kualitas pendidikan oleh pengawas sekolah. Terutama dalam bentuk jaringan kemitraan dengan share/stake holder dan tim kerjasma untuk melayani pelanggan. Jaringan kemitraan yang kuat dan saling menguntungkan yang dilayani oleh anggota tim kerjasama yang saling melayani, sudah pasti akan memperlancar pengembangan kualitas pendidikan. Pengawas yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan memadai dapat menyelesaikan berbagai masalah dilapangan. Masalah komunikasi antara lain disebabkan oleh pola birokrasi dan hubungan yang kaku sehingga tidak terpelihara situasi sesuai harapan pengawas maupun pihak-pihak yang disupervisi.
            Tugas dan tanggung jawab pengawas adalah sebagai penjamin mutu penyelenggara pendidikan. Oleh sebab itu sudah seyogyanya jika pengembangan kompetensi pengawas harus terus dilakukan. Dalam penerapan manajemen mutu terpadu maka kompetensi pengawas harus terus dilakukan. Dalam penerapan manajemen mutu terpadu maka kompetensi pengawas dapat dikembangkan berdasarkan delapan kompetensi pengawas dapat dikembangkan berdasarkan delapan kompetensi pengawas pemikiran weiles & bodi . terutama di daerah yang jauh dari fusat pemerintahan. Dengan harapan, pengawas yang memiliki kompetensi tinggi akan berimbas pada padapeningkatan mutu sekolah binaan nya utannya penerapan manajemen mutu terpadu.

  
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
a.       Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai implementasi kebijakan standar pengawasan sekolah dasar dikec.Banyuasin II dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.       Dalam dimensi komunikasi secara keseluruhan dalam penelitian dapat dikatakan sudah baik.
2.      Sumber daya manusia, pengawas sekolah belum sungguh-sungguh bekerja sesuai dengan tuntutan profesionalismenya. Anggaran belum memadai, pemerintah daerah belum dapat mrancang anggaran untuk pengawas pendidikan dari awal. Sarana dan prasarana masih minim, perlu diadakan kendaraan operasional, bahan materi, pralatan tulis, laptop dan pendukung lainnya.
3.      Dalam dimensi diadopsi indikator sikap pelaksana kebijakan, pelaksana kebijakan tidak melaksanakan perintah yang diberikan dengan baik.
4.      Standar Operasional prosedure (SOP). Masih kaku dan kurang efektif.

b.      Saran

1.      Pemberdayaan pengawasan sekolah sebagai penjamin mutu perlu banyak dilakukan terkait dengan kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, koordinasi antara pusat dan daerah mengenai pengawasan pendidikan, agar monitoring dan evaluasi serta pembinaan satuan pendidikan terkait dengan standar nasional pendidikan dapat berjalan secara efesien.
2.      Pengambangan profesionalisme pengawas  masih memerlukan perhatian, dan  memerlukan kesadaran individual dan kolektif.
3.      Dalam implementasinya pihak-pihak yang berkewenang perlu  memperhatikan proporsi peran, kualifikasi, Kualifikasi, kompetensi, kompetensi Pengawas sekolah dan kebutuhan di lapangan.